<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>GardaTimor.ID</title>
	<atom:link href="https://gardatimor.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gardatimor.id</link>
	<description>Garis Depan Timor</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Oct 2026 20:35:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://gardatimor.id/wp-content/uploads/2023/09/G-85x85.png</url>
	<title>GardaTimor.ID</title>
	<link>https://gardatimor.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/pn-atambua-lakukan-sita-eksekusi-objek-sengketa-di-umasukaer-kuasa-hukum-langkah-nyata-tegakkan-kepastian-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 20:35:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Alfred Dominggus Klau]]></category>
		<category><![CDATA[Juru Sita Eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Objek Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PN Atambua]]></category>
		<category><![CDATA[Umasukaer Desa Bakiruk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3438</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Kuasa Hukum Bersama Juru Sita dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Letakan Sita Eksekusi Atas Objek Sengketa Tanah di Umasuker, Desa Bakiruk, Kecamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Kuasa Hukum Bersama Juru Sita dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Letakan Sita Eksekusi Atas Objek Sengketa Tanah di Umasuker, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.</p>
<p>Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan keadilan dan memastikan Putusan Pengadilan perkara No. 14/Pdt.G/2022/PN.Atb tidak sekadar menjadi &#8216;kertas kosong&#8217;, melainkan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi klien saya bapak Paulus Seran.</p>
<p>Kuasa Hukum, Alfred Dominggus Klau S.H.,MH, ketika ditemui di lokasi Desa Bakiruk, Kamis 15 Oktober 2026, menjelaskan Hari ini kami bersama tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB dalam rangka pelaksanaan peletakan sita eksekusi atas objek sengketa di Umasukaer, Desa Bakiruk.</p>
<p>Tindakan ini merupakan langkah hukum sah dan konstitusional untuk menjamin serta memastikan terlaksananya hak-hak klien, Klien saya Bpk. Paulus Seran, sebagaimana telah diputuskan secara adil oleh Pengadilan.</p>
<p>Dengan selesainya peletakan sita eksekusi ini eksekutorial besslag), secara hukum objek tanah/bangunan di Umasukaer resmi berada dalam penguasaan dan pengawasan Pengadilan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usaha Peternakan Ayam Petelur Milik BumDes Taaba, Sudah Produksi dan Mulai Distribusi</title>
		<link>https://gardatimor.id/ekonomi-bisnis/usaha-peternakan-ayam-petelur-milik-bumdes-taaba-sudah-produksi-dan-mulai-distribusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 12:38:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ayam Petelur]]></category>
		<category><![CDATA[BumDes]]></category>
		<category><![CDATA[Ida Hoar Nahak]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Taaba]]></category>
		<category><![CDATA[Mulai Produksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3435</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Peternakan Ayam Petelur, Mulai Produksi dan Telah Distrubusikan Kepada Pelanggan dan Masyarakat Yang Membutuhkan, Selain Itu, Distribusikan Juga Untuk MBG Pengembangan Usaha Ayam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Peternakan Ayam Petelur, Mulai Produksi dan Telah Distrubusikan Kepada Pelanggan dan Masyarakat Yang Membutuhkan, Selain Itu, Distribusikan Juga Untuk MBG</p>
<p>Pengembangan Usaha Ayam Petelur Milik BumDes Desa Taaba, Dengan Jumlah Ayam Petelur Sebanyak 300 Ekor, Yang Sudah Produksi, di Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.</p>
<p>Kepala Desa Taaba, Ida Hoar Nahak ketika ditemui di Kandang ayam petelur milik BumDes Jumat, 2 September 2026, menyampaikan Ayam Petelur yang ada sebanyak 300 ekor.</p>
<p>Ayam tersebut juga sudah mulai Produksi, tapi belum maksimal karena masih perawatan yang maksimal untuk Produksi normal. Tapi untuk sementara Ayam &#8211; Ayam sudah bertelur dan sudah ada pelanggan yang datang beli dan juga masyarakat setempat.</p>
<p>Selain memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dengan harga terjangkau, dari pihak MBG juga kita distribusikan untuk kebutuhan makan siang gratis. Program perioritas Probowo Subianto Presiden RI.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/kasus-proyek-revitalisasi-smpn-numponi-belum-tuntas-polres-malaka-segera-panggil-pihak-terkait-untuk-periksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 03:09:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Belum Tuntas]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa Pihak Terkait]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[SMPN Numponi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3432</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Dugaan Kasus Penyimpangan Revitalisasi SMPN Numponi, Yang Menelan Anggaran Miliaran, Sudah Melebihi Masa Pelaksanaan Hingga Berakhirnya Adendum, Namun Pekerjaan Masih Terbengkalai. Sesuai pantauan,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Dugaan Kasus Penyimpangan Revitalisasi SMPN Numponi, Yang Menelan Anggaran Miliaran, Sudah Melebihi Masa Pelaksanaan Hingga Berakhirnya Adendum, Namun Pekerjaan Masih Terbengkalai.</p>
<p>Sesuai pantauan, Jumat 2 Oktober 2026, menemukan sejumlah fasilitas toilet yang belum dapat digunakan, instalasi air yang belum terpasang, kran yang belum berfungsi, lantai ruang kelas yang terlihat retak, pintu ruangan yang tidak dapat ditutup dengan baik, hingga struktur penahan di belakang gedung yang tampak retak dan pada bagian tertentu kembali roboh.</p>
<p><strong>Masa Pekerjaan Sudah Berakhir, namun fasilitas masih belum lengkap.</strong></p>
<p>Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tersebut memiliki nilai bantuan Rp3.257.547.722 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan dilaksanakan secara Swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Negeri Numponi.</p>
<p>Namun, Pekerjaan kemudian mendapat tambahan waktu melalui adendum hingga akhir Maret 2026. Persoalannya, hingga Oktober 2026, sejumlah item pekerjaan masih ditemukan belum tuntas.</p>
<p>Tidak hanya itu, instalasi perpipaan atau paralon untuk mengalirkan air ke seluruh toilet siswa juga belum terpasang secara keseluruhan. Akibatnya, penggunaan salah satu toilet dilakukan dengan memasukkan air dari luar secara manual. Sejumlah kran yang telah terpasang juga terlihat belum berfungsi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/tim-urc-resmob-polres-malaka-amankan-dua-pelaku-pencurian-dan-penggelapan-kawat-bronjong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 03:42:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kawat Bronjong]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Terduga Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Tim URC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3429</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Malaka Berhasil Mengamankan Dua Orang Terduga Pelaku Dalam Kasus Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong Serta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Malaka Berhasil Mengamankan Dua Orang Terduga Pelaku Dalam Kasus Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong Serta Kawat Ikat Yang Dilaporkan Terjadi Dalam Rangkaian Pengiriman Barang dari Kupang menuju Kabupaten Malaka.</p>
<p>Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban melalui SPKT Polres Malaka pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 15.33 WITA, dengan nomor laporan polisi LP / B / 221 / X / 2026 / SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp64.600.000.</p>
<p>Keberhasilan pengamanan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Malaka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap dugaan tindak pidana, serta memastikan setiap perkara diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Pengamanan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kekurangan barang yang seharusnya diterima di gudang milik pelapor.</p>
<p>Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., bersama Kanit Buser AIPDA Elifas Tano dan dua personel Satreskrim lainnya, melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Takari, Kabupaten Kupang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/polres-malaka-gelar-giat-asistensi-dan-anev-fungsi-reskrim-kapolres-malaka-ingatkan-polisi-harus-kerja-profesional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2026 01:42:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fungsi Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar giat Asistensi dan Anev]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3426</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Polres Malaka, Gelar Kegiatan Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Sebagai Langkah Pengawasan, Pendampingan, Serta Penilaian Kinerja Satuan Reserse Kriminal di Wilayah Hukum Polres...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Polres Malaka, Gelar Kegiatan Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Sebagai Langkah Pengawasan, Pendampingan, Serta Penilaian Kinerja Satuan Reserse Kriminal di Wilayah Hukum Polres Malaka.</p>
<p>Guna Memastikan Penegakan Hukum Berjalan Secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Wilayah Hukum Polres Malaka, Polda NTT, Kamis, 7 Oktober 2026, di Cinta Damai Resort.</p>
<p>Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua S.H.,MH bersama 31 personel Satreskrim dari Polres Malaka maupun personel yang menjalankan fungsi reskrim di sejumlah Polsek di wilayah Kabupaten Malaka. Siap menerima arahan dari Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar.</p>
<p>Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar. didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, Kanit Buser, Aipda Elifas Tano dan dihadiri seluruh jajaran Reskrim Polres Malaka.</p>
<p>Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dalam sambutannya sekalian membuka kegiatan, menyampaikan<br />
untuk memperkuat pelaksanaan tugas sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran Reskrim.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/polres-malaka-gencar-lidik-kasus-sdk-manumuti-penasehat-hukum-itu-kejahatan-serius-dan-terencana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 13:50:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Tandatangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[SDK Manumuti]]></category>
		<category><![CDATA[Son lau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3423</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Dugaan Pencatutan nama dan Pemalsuan Tandatangan Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tahun 2026 SDK Manumuti terus bergulir di Polres Malaka. Lambertus Mali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Dugaan Pencatutan nama dan Pemalsuan Tandatangan Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tahun 2026 SDK Manumuti terus bergulir di Polres Malaka.</p>
<p>Lambertus Mali (Korban), ungkapkan, Pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dirinya terungkap dalam dokumen daftar hadir penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDK Manumuti Tahun 2026 pada bulan Juni yang lalu.</p>
<p>Ia mengatakan, perbuatan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam berbagai dokumen untuk mencairkan Dana BOS tahun 2026 sangat merugikan dirinya dan juga merupakan suatu kejahatan.<br />
&#8220;Ya, sangat rugi dan menyesalkan perbuatan mereka . Mereka sudah tahu saya tidak Ketua Komite lagi, kenapa mereka lakukan&#8221;. Sesal Lambertus Mali.</p>
<p>Lambertus melanjutkan, dirinya tidak lagi sebagai Ketua Komite sehingga semua dokumen yang ada nama dan tanda tangannya untuk mencairkan dana BOS adalah tidak benar sehingga dirinya melaporkan ke Polres Malaka untuk diusut tuntas dan menjadi efek jera di kemudian hari.</p>
<p>&#8220;Polres Malaka sudah periksa beberapa guru SDK Manumuti dan akan panggil Kepala Sekolah&#8221;. Penasehat Hukum Lambertus Mali, Wilfridus Son Lau S.H.,M.H, saat dimintai keterangan menegaskan, Pencatutan nama dan Pemalsuan tanda tangan kliennya dalam beberapa dokumen untuk mencairkan Dana BOS SDK Manumuti Tahun 2026 adalah kejahatan yang sangat serius yang direncanakan secara matang sehingga tidak dapat ditoleransi dengan berbagai alasan pemaaf.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>dr. Oktelin Kaswadie; Dengan Kerendahan Hati, Sebagai Pimpinan Minta Maaf Atas Kelalain Stafnya</title>
		<link>https://gardatimor.id/kesehatan/dr-oktelin-kaswadie-dengan-kerendahan-hati-sebagai-pimpinan-minta-maaf-atas-kelalain-stafnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 13:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Direktris RSUPP Betun]]></category>
		<category><![CDATA[dr. Oktelin Kaswadie]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>
		<category><![CDATA[Minta Maaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3420</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Persoalan Penelantaran Jenazah Asal Desa Kateri, di RSUPP Betun, Menjadi Sorotan Publik. Direktris dr. Oktelin Kaswadie, Dengan Kerendahan Hati Sampaikan Permohonan Maaf Atas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Persoalan Penelantaran Jenazah Asal Desa Kateri, di RSUPP Betun, Menjadi Sorotan Publik. Direktris dr. Oktelin Kaswadie, Dengan Kerendahan Hati Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kelalaian Stafnya Sebagai Sopir Ambulance.</p>
<p>Direktris RSUPP Betun, dr. Oktelin Kaswadie, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa 6 Oktober 2026, membenarkan Iya, saya dapat wa tadi subuh dari keluarga pasien.</p>
<p>&#8220;Saya juga menyayangkan kejadian ini dan saya mohon maaf atas nama Manajemen RSUPP Betun.</p>
<p>Atas peristiwa yang mengecewakan keluarga ini. Saat ini sopir tersebut sudah dinonaktifkan karena terbukti lalai.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jenazah Pasien Asal Kateri Diangkut Mobil Pribadi, Keluarga Kecewa Dengan Pelayanan RSUPP Betun</title>
		<link>https://gardatimor.id/kesehatan/jenazah-pasien-asal-kateri-diangkut-mobil-pribadi-keluarga-kecewa-dengan-pelayanan-rsupp-betun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 07:37:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Jenasa Angkut Pakai Pick up]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[RSUPP Betun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3417</guid>

					<description><![CDATA[Malaka, Gardatimor.Id&#8211; Keluarga Pasien Mengaku Sangat Kecewa Terhadap Pelayanan Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Kabupaten Malaka, Setelah Jenazah Anggota Keluarga Mereka Terpaksa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, Gardatimor.Id</strong>&#8211; Keluarga Pasien Mengaku Sangat Kecewa Terhadap Pelayanan Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Kabupaten Malaka, Setelah Jenazah Anggota Keluarga Mereka Terpaksa Dibawa Pulang Menggunakan Mobil Pribadi.</p>
<p>Kekecewaan tersebut muncul setelah keluarga menunggu hingga hampir Pukul 04.00 dini hari, namun kendaraan ambulans tidak kunjung digunakan untuk mengantar jenazah. Ironisnya, menurut keterangan keluarga, sebuah mobil ambulans terlihat terparkir di depan ruang jenazah, Namun sopirnya tak kunjung datang.</p>
<p>Salah satu keluarga korban, Riki Seran, ketika ditemui di tempat duka Selasa, 6 Oktober 2026, &#8221; Kami menunggu sampai hampir jam 4, tetapi tidak ada sopir yang datang. Sementara mobil ambulans parkir di depan ruang jenazah. Akhirnya kami menggunakan mobil pribadi untuk membawa jenazah.</p>
<p>Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesiapan dan standar pelayanan rumah sakit, khususnya dalam menangani pasien yang meninggal dunia. Bagi keluarga yang sedang berduka, pengurusan jenazah seharusnya menjadi bagian dari pelayanan yang dilakukan secara cepat, layak, manusiawi, dan tidak menambah beban keluarga.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Wendy Nahak; Berhasil Perjuangkan 20 Beasiswa KIP Kuliah</title>
		<link>https://gardatimor.id/ekonomi-bisnis/ketua-fraksi-pdi-perjuangan-wendy-nahak-berhasil-perjuangkan-20-beasiswa-kip-kuliah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 08:10:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Komisi X]]></category>
		<category><![CDATA[Beasiswa KIP Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Fraksi PDI Perjuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3414</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Berhasil Dengan Memperjuangkan 20 Beasiswa KIP Kuliah, Aspirasi Melalui Tiga Anggota DPRI RI dari Komisi X, Untuk Kabupaten Malaka-...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Berhasil Dengan Memperjuangkan 20 Beasiswa KIP Kuliah, Aspirasi Melalui Tiga Anggota DPRI RI dari Komisi X, Untuk Kabupaten Malaka- Nusa Tenggara Timur-NTT.</p>
<p>Ketiga Anggota DPR RI di Komisi X, Bapak Stevano Rizky Adranacus, Bapak Bonnie Triyana, Bapak Adian Napitupulu, Asal PDI Perjuangan.</p>
<p>Paskalis Wandelinus Nahak, Anggota DPRD Malaka, ketika ditemui di Kediamannya, Selasa 29 September 2026, Menyampaikan, beasiswa KIP Kuliah ini tersebar di kampus di NTT, ada di STKIP Sinar Pancasila Betun, Unimor dan beberapa kampus di kota Kupang, sasaran beasiswa ini kita berikan kepada mahasiswa yang tergolong kurang mampu, sehingga bisa meringankan beban orang tua dan keluarga.</p>
<p>Wendi Nahak, juga menambahkan Syarat penerima harus Desil 1-4 dan tahun lulus SMA/SMK/MA yaitu 2026, 2025 dan terakir 2024, bukan mahasiswa on going atau yang sudah kuliah</p>
<p>Benefit yang didapatkan, Gratis biaya kuliah pokok selama empat tahun atau delapan semester, Gratis uang saku per bulan selama empat tahun satu bulan dapatnya antara Rp 800.000 yang akan terima per semester atau enam bulan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 &#8211; 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/kasus-dugaan-pengelolaan-dana-bos-di-sdk-bolan-tahun-anggaran-2025-2026-polisi-sudah-periksa-kepsek-dan-bendahara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 03:55:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Dana Bos]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[SDK Bolan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3411</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Kasus Dugaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026, Yang Tidak Melibatkan Bendahara di SDK Bolan, Polres...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Kasus Dugaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026, Yang Tidak Melibatkan Bendahara di SDK Bolan, Polres Malaka Sudah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Beberapa Oknum Guru Yang Terkait Dalam Kasus Tersebut.</p>
<p>Untuk Kasus SDK Bolan yang sementara Sudah dilakukan Lakukan Pemeriksaan adalah Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dua Orang Guru, dan penyidik sementara menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru dan penyedia</p>
<p>Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua S.H.,MH ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa 29 September 2026, menyampaikan, dalam pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah tidak melibat tim bos.</p>
<p>Dimana, berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat Dalam Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah tidak melibatkan Tim Bos mulai dari pembahasan RKAS sampai pada proses pengelolaan yang mana semua dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan oprator.</p>
<p>Bendahara sekolah tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dana Bos. Baik untuk pembelanjaan maupun pembayaran honorer bagi guru honorer.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
