<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; GardaTimor.ID</title>
	<atom:link href="https://gardatimor.id/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gardatimor.id</link>
	<description>Garis Depan Timor</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Oct 2026 20:35:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://gardatimor.id/wp-content/uploads/2023/09/G-85x85.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; GardaTimor.ID</title>
	<link>https://gardatimor.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/pn-atambua-lakukan-sita-eksekusi-objek-sengketa-di-umasukaer-kuasa-hukum-langkah-nyata-tegakkan-kepastian-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 20:35:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Alfred Dominggus Klau]]></category>
		<category><![CDATA[Juru Sita Eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Objek Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PN Atambua]]></category>
		<category><![CDATA[Umasukaer Desa Bakiruk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3438</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Kuasa Hukum Bersama Juru Sita dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Letakan Sita Eksekusi Atas Objek Sengketa Tanah di Umasuker, Desa Bakiruk, Kecamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Kuasa Hukum Bersama Juru Sita dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Letakan Sita Eksekusi Atas Objek Sengketa Tanah di Umasuker, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.</p>
<p>Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan keadilan dan memastikan Putusan Pengadilan perkara No. 14/Pdt.G/2022/PN.Atb tidak sekadar menjadi &#8216;kertas kosong&#8217;, melainkan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi klien saya bapak Paulus Seran.</p>
<p>Kuasa Hukum, Alfred Dominggus Klau S.H.,MH, ketika ditemui di lokasi Desa Bakiruk, Kamis 15 Oktober 2026, menjelaskan Hari ini kami bersama tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB dalam rangka pelaksanaan peletakan sita eksekusi atas objek sengketa di Umasukaer, Desa Bakiruk.</p>
<p>Tindakan ini merupakan langkah hukum sah dan konstitusional untuk menjamin serta memastikan terlaksananya hak-hak klien, Klien saya Bpk. Paulus Seran, sebagaimana telah diputuskan secara adil oleh Pengadilan.</p>
<p>Dengan selesainya peletakan sita eksekusi ini eksekutorial besslag), secara hukum objek tanah/bangunan di Umasukaer resmi berada dalam penguasaan dan pengawasan Pengadilan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/kasus-proyek-revitalisasi-smpn-numponi-belum-tuntas-polres-malaka-segera-panggil-pihak-terkait-untuk-periksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 03:09:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Belum Tuntas]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa Pihak Terkait]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[SMPN Numponi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3432</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Dugaan Kasus Penyimpangan Revitalisasi SMPN Numponi, Yang Menelan Anggaran Miliaran, Sudah Melebihi Masa Pelaksanaan Hingga Berakhirnya Adendum, Namun Pekerjaan Masih Terbengkalai. Sesuai pantauan,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Dugaan Kasus Penyimpangan Revitalisasi SMPN Numponi, Yang Menelan Anggaran Miliaran, Sudah Melebihi Masa Pelaksanaan Hingga Berakhirnya Adendum, Namun Pekerjaan Masih Terbengkalai.</p>
<p>Sesuai pantauan, Jumat 2 Oktober 2026, menemukan sejumlah fasilitas toilet yang belum dapat digunakan, instalasi air yang belum terpasang, kran yang belum berfungsi, lantai ruang kelas yang terlihat retak, pintu ruangan yang tidak dapat ditutup dengan baik, hingga struktur penahan di belakang gedung yang tampak retak dan pada bagian tertentu kembali roboh.</p>
<p><strong>Masa Pekerjaan Sudah Berakhir, namun fasilitas masih belum lengkap.</strong></p>
<p>Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tersebut memiliki nilai bantuan Rp3.257.547.722 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan dilaksanakan secara Swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Negeri Numponi.</p>
<p>Namun, Pekerjaan kemudian mendapat tambahan waktu melalui adendum hingga akhir Maret 2026. Persoalannya, hingga Oktober 2026, sejumlah item pekerjaan masih ditemukan belum tuntas.</p>
<p>Tidak hanya itu, instalasi perpipaan atau paralon untuk mengalirkan air ke seluruh toilet siswa juga belum terpasang secara keseluruhan. Akibatnya, penggunaan salah satu toilet dilakukan dengan memasukkan air dari luar secara manual. Sejumlah kran yang telah terpasang juga terlihat belum berfungsi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/tim-urc-resmob-polres-malaka-amankan-dua-pelaku-pencurian-dan-penggelapan-kawat-bronjong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 03:42:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kawat Bronjong]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Terduga Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Tim URC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3429</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Malaka Berhasil Mengamankan Dua Orang Terduga Pelaku Dalam Kasus Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong Serta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Malaka Berhasil Mengamankan Dua Orang Terduga Pelaku Dalam Kasus Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong Serta Kawat Ikat Yang Dilaporkan Terjadi Dalam Rangkaian Pengiriman Barang dari Kupang menuju Kabupaten Malaka.</p>
<p>Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban melalui SPKT Polres Malaka pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 15.33 WITA, dengan nomor laporan polisi LP / B / 221 / X / 2026 / SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp64.600.000.</p>
<p>Keberhasilan pengamanan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Malaka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap dugaan tindak pidana, serta memastikan setiap perkara diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Pengamanan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kekurangan barang yang seharusnya diterima di gudang milik pelapor.</p>
<p>Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., bersama Kanit Buser AIPDA Elifas Tano dan dua personel Satreskrim lainnya, melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Takari, Kabupaten Kupang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/polres-malaka-gelar-giat-asistensi-dan-anev-fungsi-reskrim-kapolres-malaka-ingatkan-polisi-harus-kerja-profesional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2026 01:42:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fungsi Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar giat Asistensi dan Anev]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3426</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Polres Malaka, Gelar Kegiatan Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Sebagai Langkah Pengawasan, Pendampingan, Serta Penilaian Kinerja Satuan Reserse Kriminal di Wilayah Hukum Polres...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Polres Malaka, Gelar Kegiatan Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Sebagai Langkah Pengawasan, Pendampingan, Serta Penilaian Kinerja Satuan Reserse Kriminal di Wilayah Hukum Polres Malaka.</p>
<p>Guna Memastikan Penegakan Hukum Berjalan Secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Wilayah Hukum Polres Malaka, Polda NTT, Kamis, 7 Oktober 2026, di Cinta Damai Resort.</p>
<p>Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua S.H.,MH bersama 31 personel Satreskrim dari Polres Malaka maupun personel yang menjalankan fungsi reskrim di sejumlah Polsek di wilayah Kabupaten Malaka. Siap menerima arahan dari Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar.</p>
<p>Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar. didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, Kanit Buser, Aipda Elifas Tano dan dihadiri seluruh jajaran Reskrim Polres Malaka.</p>
<p>Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dalam sambutannya sekalian membuka kegiatan, menyampaikan<br />
untuk memperkuat pelaksanaan tugas sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran Reskrim.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/polres-malaka-gencar-lidik-kasus-sdk-manumuti-penasehat-hukum-itu-kejahatan-serius-dan-terencana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 13:50:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Tandatangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[SDK Manumuti]]></category>
		<category><![CDATA[Son lau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3423</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Dugaan Pencatutan nama dan Pemalsuan Tandatangan Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tahun 2026 SDK Manumuti terus bergulir di Polres Malaka. Lambertus Mali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Dugaan Pencatutan nama dan Pemalsuan Tandatangan Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tahun 2026 SDK Manumuti terus bergulir di Polres Malaka.</p>
<p>Lambertus Mali (Korban), ungkapkan, Pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dirinya terungkap dalam dokumen daftar hadir penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDK Manumuti Tahun 2026 pada bulan Juni yang lalu.</p>
<p>Ia mengatakan, perbuatan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam berbagai dokumen untuk mencairkan Dana BOS tahun 2026 sangat merugikan dirinya dan juga merupakan suatu kejahatan.<br />
&#8220;Ya, sangat rugi dan menyesalkan perbuatan mereka . Mereka sudah tahu saya tidak Ketua Komite lagi, kenapa mereka lakukan&#8221;. Sesal Lambertus Mali.</p>
<p>Lambertus melanjutkan, dirinya tidak lagi sebagai Ketua Komite sehingga semua dokumen yang ada nama dan tanda tangannya untuk mencairkan dana BOS adalah tidak benar sehingga dirinya melaporkan ke Polres Malaka untuk diusut tuntas dan menjadi efek jera di kemudian hari.</p>
<p>&#8220;Polres Malaka sudah periksa beberapa guru SDK Manumuti dan akan panggil Kepala Sekolah&#8221;. Penasehat Hukum Lambertus Mali, Wilfridus Son Lau S.H.,M.H, saat dimintai keterangan menegaskan, Pencatutan nama dan Pemalsuan tanda tangan kliennya dalam beberapa dokumen untuk mencairkan Dana BOS SDK Manumuti Tahun 2026 adalah kejahatan yang sangat serius yang direncanakan secara matang sehingga tidak dapat ditoleransi dengan berbagai alasan pemaaf.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 &#8211; 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/kasus-dugaan-pengelolaan-dana-bos-di-sdk-bolan-tahun-anggaran-2025-2026-polisi-sudah-periksa-kepsek-dan-bendahara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 03:55:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Dana Bos]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[SDK Bolan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3411</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Kasus Dugaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026, Yang Tidak Melibatkan Bendahara di SDK Bolan, Polres...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Kasus Dugaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026, Yang Tidak Melibatkan Bendahara di SDK Bolan, Polres Malaka Sudah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Beberapa Oknum Guru Yang Terkait Dalam Kasus Tersebut.</p>
<p>Untuk Kasus SDK Bolan yang sementara Sudah dilakukan Lakukan Pemeriksaan adalah Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dua Orang Guru, dan penyidik sementara menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru dan penyedia</p>
<p>Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua S.H.,MH ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa 29 September 2026, menyampaikan, dalam pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah tidak melibat tim bos.</p>
<p>Dimana, berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat Dalam Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah tidak melibatkan Tim Bos mulai dari pembahasan RKAS sampai pada proses pengelolaan yang mana semua dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan oprator.</p>
<p>Bendahara sekolah tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dana Bos. Baik untuk pembelanjaan maupun pembayaran honorer bagi guru honorer.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/kasus-pengrusakan-rumah-kuasa-hukum-ybn-desak-penyidik-polsek-biboki-utara-harus-bertindak-adil-dan-profesional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 10:26:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengrusakan Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres TTU]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Biboki Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3408</guid>

					<description><![CDATA[TTU,Gardatimor.Id&#8211; Dugaan Kasus Pengrusakan Rumah Milik Getrudis Asten alias Rudis di RT 005 / RW 002, Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TTU,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Dugaan Kasus Pengrusakan Rumah Milik Getrudis Asten alias Rudis di RT 005 / RW 002, Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Resmi Memasuki Tahap Penyelidikan di Polsek Biboki Utara.</p>
<p>Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Terduga pelaku yang berinisial GM, KA, dan NA dilaporkan langsung oleh korban ke SPKT Polsek Biboki Utara pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA.</p>
<p>Laporan korban secara resmi diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP /B/39/VIII/2026/SPKT/POLSEK BIBOKI UTARA/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang ditandatangani oleh Pamapta I Aipda Agustinho Carvalho.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP /53/VIII/2026/Reskrim/Sek Biboki Utara tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh penyidik Joesteve Christian Fortuna, S.Tr.K.</p>
<p>Selain itu, kepolisian juga mengoperasikan langkah tindak lanjut dengan melayangkan Surat Undangan Permintaan Keterangan Konfrontasi Nomor: B / 121 / IX / 2026 / Reskrim/Polsek Biboki Utara tertanggal 17 September 2026. Agenda konfrontasi tersebut dijadwalkan melibatkan Getrudis Asten alias Rudis dan Sefrilius Sanbiko alias Lius di Ruangan Unit Reskrim Polsek Biboki Utara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/penasehat-hukum-dukung-polres-malaka-usut-tuntas-penyimpangan-dana-hibah-kpu-malaka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 12:44:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2024]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Penasehat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3403</guid>

					<description><![CDATA[Malaka,Gardatimor.Id&#8211; Penasehat Hukum Mendukung Polres Malaka, Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Setelah Mencuat di Publik, Dengan Adanya Pengadaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka,Gardatimor.Id</strong>&#8211; Penasehat Hukum Mendukung Polres Malaka, Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Setelah Mencuat di Publik, Dengan Adanya Pengadaan Delapan Unit Motor.</p>
<p>Penasehat Hukum Alfred Dominggus Klau S.H.,MH ketika diminta tanggapan melalui WhatsApp jumat, 25 September 2026, menjelaskan dalam Kasus tersebut, Sudah Ada penanganan oleh Polres Malaka terkait dana hibah KPU Kabupaten Malaka senilai Rp25, 7 miliar. Polres Malaka harus membongkar tuntas Dugaan penyelewengan dana hibah KPU Malaka.</p>
<p>Langkah penegakan hukum ini dinilai penting oleh para praktisi hukum guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran negara untuk pemilu.</p>
<p>Alfred juga menambahkan, Penyidik sudah lakukan Pemeriksaan beberapa orang sebagai saksi, dalam tubuh KPU yang terlibat dalam kasus tersebut.</p>
<p>Pihak Kepolisian harus bergerak cepat dengan segera panggil untuk memeriksa saksi kunci, yakni Ketua KPU dan PPK, sedangkan sekretaris dan Bendahara KPU Malaka sudah diperiksa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/advokat-melkianus-conterius-seran-adakan-konsultasi-hukum-gratis-bagi-masyarakat-rinhat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 09:27:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat Melkianus Conterius Seran]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Naet]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Rinhat]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi Hukum Gratis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3400</guid>

					<description><![CDATA[Malaka, Gardatimor.Id&#8211; Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Lakukan Konsultasi Hukum, Untuk Memahami Masalah Hukum, Menganalisis Kasus, dan Menentukan Langkah Penyelesaian Yang Tepat di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, Gardatimor.Id</strong>&#8211; Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Lakukan Konsultasi Hukum, Untuk Memahami Masalah Hukum, Menganalisis Kasus, dan Menentukan Langkah Penyelesaian Yang Tepat di Desa Naet.</p>
<p>Bukan di ruang sidang, melainkan di Kantor Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 25 September 2026,</p>
<p>Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Peradi Atambua, memberikan sosialisasi sekaligus konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat Desa Naet. Kehadirannya mendapat sambutan antusias dari Kepala Desa Naet, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga setempat.</p>
<p>Antusias masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendengarkan penjelasan hukum sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.</p>
<p>MCS Akrab disapa, dalam kegiatan tersebut, bukan sekadar agenda sosialisasi. Ini merupakan inisiatif pribadi untuk mendekatkan akses informasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan.</p>
<p>Pelayanan tersebut diberikan secara pro bono atau tanpa biaya, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Malaka Laksanakan Tahap II, Dengan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada JPU</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/polres-malaka-laksanakan-tahap-ii-dengan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kepada-jpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 12:16:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik Pidum]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Serahkan Tersangka dan Barang Bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Tahap II]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=3393</guid>

					<description><![CDATA[Malaka, Gardatimor.Id&#8211; Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka, Laksanakan Proses Tahap II, Dengan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Jaksa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, Gardatimor.Id</strong>&#8211; Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka, Laksanakan Proses Tahap II, Dengan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Proses pelaksanaan Tahap II tersebut, Kapolres Malaka, dibawah Kepemimpinan, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M, Melalui Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua, S.H., M.H, telah menunjukkan komitmennya, dalam menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama Laurensius Andi Bria alias Andi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belu, Selasa 22 September 2026.</p>
<p>Penyerahan tersebut dilaksanakan setelah adanya surat dari Kejaksaan Negeri Belu Nomor: B-2013/N.3.13/Eku.1/09/2026 tanggal 21 September 2026 terkait pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21.</p>
<p>Sebelum proses penyerahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Betun dan dinyatakan dalam kondisi sehat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
