<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Kefamenanu &#8211; GardaTimor.ID</title>
	<atom:link href="https://gardatimor.id/tag/pengadilan-negeri-kefamenanu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gardatimor.id</link>
	<description>Garis Depan Timor</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Dec 2025 11:03:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://gardatimor.id/wp-content/uploads/2023/09/G-85x85.png</url>
	<title>Pengadilan Negeri Kefamenanu &#8211; GardaTimor.ID</title>
	<link>https://gardatimor.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PMKRI Cabang Kefamenanu Kritik Keras Pernyataan Jubir Ketua Pengadilan Negeri Terkait Konflik Tanah di Km9</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/pmkri-cabang-kefamenanu-kritik-keras-pernyataan-jubir-ketua-pengadilan-negeri-terkait-konflik-tanah-di-km9/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2025 11:03:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kritis Keras Pernyataan Juru Bicara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kefamenanu]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI Cabang Kefamenanu]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat KM9]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=2799</guid>

					<description><![CDATA[Kefamenanu,Gardatimor.Id&#8211; PMKRI Cabang Kefamenanu, Menyatakan Sikap Kritis Terhadap Pernyataan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, Dalam Dialog Bersama PMKRI dan Masyarakat Adat Terkait Konflik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kefamenanu,Gardatimor.Id</strong>&#8211; PMKRI Cabang Kefamenanu, Menyatakan Sikap Kritis Terhadap Pernyataan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, Dalam Dialog Bersama PMKRI dan Masyarakat Adat Terkait Konflik Pembangunan Batalion TNI di Km 9, Kabupaten Timor Tengah Utara TTU.</p>
<p>Dalam dialog yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kefamenanu jumat, 12 Desember 2025, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Niko Seran meminta agar pengadilan dapat bersikap progresif untuk menghentikan sementara proses pembangunan batalion di Kilometer 9.</p>
<p>Mengingat perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 50 hektar tersebut masih dalam proses persidangan. Tanah yang diklaim sebagai hibah Pemerintah Daerah TTU tersebut hingga kini dipersoalkan oleh masyarakat adat, yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah ulayat.</p>
<p>&#8220;Dan selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Situasi yang kami amati di lapangan, pembangunan sudah berjalan di tengah proses hukum.</p>
<p>Hal ini memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat TNI, serta berpotensi melahirkan konflik sosial terbuka.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menang Sidang Perkara Pidana Efen Dinyatakan Bebas!! Ini Ungkapan Isi Hati Dari Keluarga</title>
		<link>https://gardatimor.id/hukum-kriminal/menang-sidang-perkara-pidana-efen-dinyatakan-bebas-ini-ungkapan-isi-hati-dari-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2024 10:01:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Melkianus Conterius Seran]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Penasehat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kefamenanu]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=1224</guid>

					<description><![CDATA[Kefamenanu,Gardatimor. Id &#8211; Menang Sidang Putusan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Keluarga Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran Sampaikan Banyak Terimakasih Kepada...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kefamenanu,Gardatimor. Id</strong> &#8211; Menang Sidang Putusan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Keluarga Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran Sampaikan Banyak Terimakasih Kepada Penasehat Hukum Sudah Bantu Tegakan Keadilan.</p>
<p>Sidang Putusan Perkara Pidana dengan Perkara No.66/Pid.B/2023/PN.Kefamenanu. Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa IV Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran atas Perkara pembunuhan di Km9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.</p>
<p>Sidang putusan Perkara pidana Atas Kasus Pembunuhan terhadap Frengky Da Costa (Korban) tersebut digelarkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Penasehat Hukum berhasil menghantarkan kliennya, menang di meja hijau Pengadilan Negeri Kefamenanu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penasehat Hukum Staf Keuagan CU Cabang Kefamenanu, Manejer Juga Ikut Bertanggungjawab</title>
		<link>https://gardatimor.id/daerah/penasehat-hukum-staf-keuagan-cu-cabang-kefamenanu-manejer-juga-ikut-bertanggungjawab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[GardaTimor.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Sep 2023 23:27:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[KCU]]></category>
		<category><![CDATA[Kefamenanu]]></category>
		<category><![CDATA[Keterangan Saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kefamenanu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gardatimor.id/?p=853</guid>

					<description><![CDATA[Kefamenanu,Gardatimor.Id &#8211; Kasus Staf Keuangan Credit Union Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Manejer CU, jugq bertanggungjawab hilangnya uang 500juta lebih itu sesuai dengan fakta &#8211;...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kefamenanu,Gardatimor.Id</strong> &#8211; Kasus Staf Keuangan Credit Union Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Manejer CU, jugq bertanggungjawab hilangnya uang 500juta lebih itu sesuai dengan fakta &#8211; fakta dalam dipersidangan.</p>
<p>Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua orang saksi, Maria Imelda Tunbesi (Manejer KCU Cabang Kefamenanu), dan Teller Maria Gaudensiana Asten</p>
<p>Melkianus Conterius Seran S.H.,MH Penasehat Hukum Iggit Staf Keuangan KCU Cabang Kefamenanu, ditemui, Kamis, 21 September 2023 usai sidang dengar keterangan saksi dirinya menyampaikan melalui pertanyaan -pertanyaan yang disampaikan kepada para saksi terungkap beberapa fakta.</p>
<p>&#8220;Memang klien saya Iggit melakukan transaksi dan penarikan itu atas dasar Kuasa Otorisasi yang diberikan oleh Manejer&#8221;.</p>
<p>Dan Otorisasi itu dalam bentuk ID sehingga digunakan oleh klien saya untuk melakukan transaksi yang namanya transaksi dana-dana titipan anggota yang dengan nilai 500juta lebih, yang dilakukan berdasarkan Otorisasi yang diberikan oleh Manejer.</p>
<p>Tentu itu semua sudah berlaku secara terus menerus, dan mengenai Otorisasi ini menjadi penting karena untuk apa harus lakukan transaksi terhadap dana titipan anggota itu.</p>
<p>Jadi dana titipan anggota itu bersumber dari dana anggota yang sudah meninggal dan anggota yang telah keluar dari keanggotaan yang dititipkan dalam satu akun nomor 2033 yang didalamnya terisi uang uang itu.</p>
<p>Sehingga ketika ada transaksi maka yang pasti harus ada Otorisasi kalau tanpa Otorisasi yang namanya ID dari Manejer tentu transaksi itu tidak mungkin bisa dilakukan dan itu syarat penting yang dilakukan secara online dalam bentuk aplikasi.</p>
<p>Oleh karena itu, ID berfungsi untuk mengakses data-data yang ada termasuk transaksi dana-dana nasabah itu.</p>
<p>Kemudian minggu depan kalau saksi sudah rampung, bisa dibuatkan kesimpulan, yang ditarik dari fakta -fakta yang terbuka dan terungkap di persidangan baik itu bukti saksi maupun bukti surat.</p>
<p>&#8220;Dan kita punya keyakinan klien saya Iggit dalam kasus ini pertanggujawaban itu secara berjenjang tentu Manejer juga turut bertanggungjawab dan itu terungkap persidangan tadi&#8221;.</p>
<p>Karena Manejer bertanggungjawab pada seluruh transaksi keuangan baik uang masuk dan uang keluar mencangkupi juga penarikan dana titipan anggota.</p>
<p>Itu sebagai tanggungjawab Manejer dalam hal ini Maria Imelda Tunbesi, dan masih lanjut sidang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.</p>
<p>Yang dihadirkan oleh JPU pada tanggal 2 Oktober mendatang. GT_Red</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
