Malaka,Gardatimor.Id– Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, dan Barang Bukti (Tahap II), ke Kajari Belu, Kasus Korupsi Dana Desa (DD), Tahun 2019-2021, Kecamatan Rinhat.
Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Marfilson Petrua S.H.,MH, Melalui Kanit Tipikor AIPTU Umar bin sanga, dibantu penyidik pembantu, BRIPKA Zebedeus A. Tenis, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2026, membenarkan bahwa hari ini Tahap II Kasus Korupsi DD tahu 2019- 2021. Oleh Mantan Desa Nabutaek, Korinus T. Nabtaek.
Umar juga menjelaskan, dari hasil Penelusuran modusnya, Pekerjaan fiktif, Kekurangan Volume Pekerjaan, pembuatan SPJ Fiktif, Pada sembilan item pekerjaan terdapat kekurangan fisik pada pekerjaan;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










