Yogyakarta,Gardatimor.Id– Adv. Muda Asal Malaka, Mendesak DKPP dan KPU RI, Segera Berhentikan Komisioner KPU Malaka, Yang Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Stafnya, Usai Lakukan Perjalanan Dinas.
Afondi Nahak, melalui rilisaan Senin, 20 Juli 2026, menegaskan bersama elemen masyarakat sipil mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memproses dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Kabupaten Malaka.
Yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya. Desakan ini muncul setelah adanya laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan sikapnya Afon Nahak, menilai bahwa tindakan tersebut mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Malaka.
Pejabat penyelenggara pemilu memiliki relasi kuasa. Ketika relasi itu disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual, maka sanksinya harus tegas. Tidak bisa hanya teguran,” ujar Afon.
Berdasarkan pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan pemberatan pidana bagi pelaku yang merupakan penyelenggara negara. Selain itu juga melanggar Keputusan KPU No. 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










