Kupang,Gardatimor.Id– Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Seorang Warga Melaporkan Kasus Dugaan Penipuan ke Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur- NTT.
Korban (Marcelo Antonio Pinto), merasa dirugikan, didampingi Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH Mendatangi SPKT Polres Kupang, Untuk Melakukan Laporan Resmi dengan nomor; LP/B/258/VII/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Kronologi Singkat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor sudah lebih dulu mengenal seseorang bernama T.K. sejak tahun 2024. Pada pertengahan Mei 2025, T.K. menghubungi pelapor untuk bertemu dengan seorang rekan bernama F.L. di lokasi usaha milik F.L.
Dalam pertemuan kedua di awal Juni 2025, keduanya menyampaikan ajakan kerjasama usaha pengolahan sampah yang hasilnya akan dikirim ke Surabaya. Mereka juga sampaikan sedang mengajukan pinjaman dana sebesar Rp2 miliar ke Bank BRI, namun membutuhkan dana talangan sementara hingga pinjaman bank dicairkan.
Awalnya pelapor merasa ragu. Namun setelah diyakinkan dengan janji jaminan berupa mobil truk, serta ditambah jaminan surat pernyataan hak milik tanah dari T.K., pelapor akhirnya bersedia memberikan dana talangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










