Malaka,Gardatimor.Id– Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Yang Dilakukan Oknum Komisioner KPU. Terhadap Staf-nya Sudah di Ujung Tanduk, Polres Malaka Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada saat Korban (DBK), bersama Saksi Herman Nahak dan terlapor Kristoforus A. Kali sedang menjalankan perjalanan dinas dari KPU ke Kecamatan Laenmanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah selesai melaksanakan tugas sekitar pukul 19. 00 Wita Korban saksi dan terlapor berangkat kembali ke KPU, saksi Herman Nahak, yang mengendarai Mobil, Korban duduk di kursi depan mobil. Dan terlapor duduk tepat belakang kursi Korban.
Pada saat melintasi Desa Sanleo, situasi hujan secara tiba- tiba terlapor Kristoforus A. Kali mengarahkan tangannya lewat samping kiri kursi Korban, dan langsung memegang P***d**A, bagian kiri Korban.
Dengan kejadian itu, Korban terkejut dan langsung refleks pegang tangan terlapor sambil teriak dan menangis.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp kamis 16 Juli 2026, menyampaikan kasus dugaan Pelecehan Oknum komisioner KPU Kabupaten Malaka terhadap stafnya sudah kirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Belu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










