Bupati TTU Resmikan Dapur Maubesi, Komitmen Tekan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 1,471 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPG, Dapur Maubesi Milik Yayasan Nekmese Mafiti Matulun, Telah Beroperasi Yang dibuka Secara Resmi Oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU.(Foto-red)

SPPG, Dapur Maubesi Milik Yayasan Nekmese Mafiti Matulun, Telah Beroperasi Yang dibuka Secara Resmi Oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU.(Foto-red)

Sementara itu, Ketua Yayasan Kristoforus Haki menyebut sebanyak 47 pekerja telah direkrut untuk mengelola Dapur Maubesi yang kini melayani 3.589 penerima manfaat dari PAUD hingga SMA/SMK, serta ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Kabupaten TTU sendiri mendapat kuota 33 dapur, dan dengan peresmian Dapur Maubesi, total dapur yang telah beroperasi baru mencapai empat unit.

“Kami harap pemerintah daerah terus mendukung agar dapur-dapur ini berkembang. Pelayanan akan resmi dimulai hari Senin,” kata Kristoforus yang juga anggota DPRD TTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapur Maubesi akan melayani tiga kecamatan yang mencakup 27 sekolah. Distribusi makanan dipastikan tidak lebih dari 30 menit agar kualitas tetap terjaga.

Kristoforus juga menyebut, perputaran uang dari satu dapur ini mencapai Rp35 juta per hari.

Ia berharap masyarakat sekitar bisa menjadi mitra penyedia bahan baku, sehingga manfaat ekonomi bisa langsung dirasakan.

 

Baca Juga :  Menu MBG di SPPG Seserai dan Webriamata Tidak Bervariasi, Warga Soroti Kualitas Gizi

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

dr. Oktelin Kaswadie; Dengan Kerendahan Hati, Sebagai Pimpinan Minta Maaf Atas Kelalain Stafnya
Jenazah Pasien Asal Kateri Diangkut Mobil Pribadi, Keluarga Kecewa Dengan Pelayanan RSUPP Betun
Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Ketua Komisi II DPRD Malaka, Minta Kepala BGN Segera Lakukan Evaluasi Terhadap Pengelola SPPG Umalawain
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Pasca Kejadian Dugaan Keracunan, Siswa – Siswi SDK Kabukalaran Mengaku Sudah Tidak Ada Pelayanan MBG

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru