Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 292 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum; Yulianus Bria Nahak S.H.,MH

Penasehat Hukum; Yulianus Bria Nahak S.H.,MH

Kupang,Gardatimor.Id– Penasehat Hukum, Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Untuk Meminta Kejelasan Mengenai Keberadaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kewajiban pidana kliennya telah dibayar kepada negara.

Hal ini dilakukan untuk kesekian kalinya. Karena sampai saat ini Pihak kejaksaan belum memberikan jawaban yang pasti serta menunjukkan kepada kuasa hukum dan Kliennya, tentang ada atau tidak NTPN di tangan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum, Yulianus Bria Nahak S.H.,MH melaluli rilisan Rabu 3 Juni 2026, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Permintaan tersebut diajukan karena bukti pembayaran yang sah merupakan syarat penting bagi terpidana untuk memperoleh hak-haknya, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan bentuk pengurangan masa pidana lainnya diatur secara jelas dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto Pasal 1 Ayat (10) dan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa salah satu syarat utama untuk memperoleh hak-hak tersebut adalah terpidana harus terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban pidana yang dibebankan kepadanya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kewajiban itu dapat berupa denda, uang pengganti, maupun biaya perkara.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Pol Agus; UU ITE Tidak Bisa Pidana Wartawan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru