Kupang,Gardatimor.Id– Penasehat Hukum, Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Untuk Meminta Kejelasan Mengenai Keberadaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kewajiban pidana kliennya telah dibayar kepada negara.
Hal ini dilakukan untuk kesekian kalinya. Karena sampai saat ini Pihak kejaksaan belum memberikan jawaban yang pasti serta menunjukkan kepada kuasa hukum dan Kliennya, tentang ada atau tidak NTPN di tangan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat Hukum, Yulianus Bria Nahak S.H.,MH melaluli rilisan Rabu 3 Juni 2026, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Permintaan tersebut diajukan karena bukti pembayaran yang sah merupakan syarat penting bagi terpidana untuk memperoleh hak-haknya, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan bentuk pengurangan masa pidana lainnya diatur secara jelas dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto Pasal 1 Ayat (10) dan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa salah satu syarat utama untuk memperoleh hak-hak tersebut adalah terpidana harus terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban pidana yang dibebankan kepadanya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kewajiban itu dapat berupa denda, uang pengganti, maupun biaya perkara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










