Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 65 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Gama Fero. Ferdinand Maktaen S.H, (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Gama Fero. Ferdinand Maktaen S.H, (Foto-Ist)

Atambua, Gardatimor.Id- Penasehat Hukum Menyoroti Prosedural atau non Prosedural penyidik Polda NTT, Dari Rangkaian Peristiwa Upaya Paksa, Bantah Klarifikasi Polda NTT, Apakah Penyitaan Sudah Dapatkan Izin Dari Pengadilan.

Melalui rilisan yang diterima Selasa, 2 Juni 2026, Kuasa Hukum Gama Fero Ferdinandus Maktaen SH, Menjelaskan perlu dijelaskan 3 hal upaya paksa, Penggeledahan dari penggeledahan yang dilakukan mindik apa yang digunakan oleh penyidik.

Apakah telah mengantongi ijin penyitaan dari PN, Jika ini dalam keadaan mendesak dapat dijelaskan kreteria penyidik mengambil kesimpulan keadaan mendesak yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferdi Maktaen, juga menambahkan dari penggeledahan yang dilakukan, kasus sudah dilakukan penyidikan dari beberapa hari lalu apakah penyidik telah menentukan secara spesifik lokasi dan sasaran gledah.

Jika secara spesifik sudah ada apa alasan penyidik tidak melibatkan aparat pemerintah setempat ini perlu dijelaskan.

Karena hasil dari penggeledahan ini dinilai tidak prosudural sehingga efek negatif muncul tidak adanya berita acara yang jelas dan dan tuan rumah mendapat salinan.

Baca Juga :  Polres Malaka; Kasus Fitnah Pejabat Negara Gunakan Akun Palsu Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan
Kuasa Hukum Nasabah; Menilai Tindakan KSP KOPDIT Swastisari Kefamenanu Melawan Hukum

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru