Atambua, Gardatimor.Id- Penasehat Hukum Menyoroti Prosedural atau non Prosedural penyidik Polda NTT, Dari Rangkaian Peristiwa Upaya Paksa, Bantah Klarifikasi Polda NTT, Apakah Penyitaan Sudah Dapatkan Izin Dari Pengadilan.
Melalui rilisan yang diterima Selasa, 2 Juni 2026, Kuasa Hukum Gama Fero Ferdinandus Maktaen SH, Menjelaskan perlu dijelaskan 3 hal upaya paksa, Penggeledahan dari penggeledahan yang dilakukan mindik apa yang digunakan oleh penyidik.
Apakah telah mengantongi ijin penyitaan dari PN, Jika ini dalam keadaan mendesak dapat dijelaskan kreteria penyidik mengambil kesimpulan keadaan mendesak yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferdi Maktaen, juga menambahkan dari penggeledahan yang dilakukan, kasus sudah dilakukan penyidikan dari beberapa hari lalu apakah penyidik telah menentukan secara spesifik lokasi dan sasaran gledah.
Jika secara spesifik sudah ada apa alasan penyidik tidak melibatkan aparat pemerintah setempat ini perlu dijelaskan.
Karena hasil dari penggeledahan ini dinilai tidak prosudural sehingga efek negatif muncul tidak adanya berita acara yang jelas dan dan tuan rumah mendapat salinan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










