Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 189 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Sosial Stanis Klau Seran. (Foto-red)

Plt. Kepala Dinas Sosial Stanis Klau Seran. (Foto-red)

Malaka,Gardatimor.Id– Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT Melkiades Emanuel Laka Lena, Untuk Pendataan Ulang Penduduk.

Tidak ada Tujuan lain, selain untuk mengetahui jumlah penduduk di Kabupaten Malaka, dan ini merupakan pembaharuan data kependudukan untuk mudah di akses oleh Pemerintah Kabupaten Malaka Melalui Dinas Sosial. Melalui Pendataan Integratif Desa 2026.

Selain itu, untuk memastikan jangan ada konflik terutama bagi penerima bantuan sosial seperti PKH dan Bantuan lainnya. Dan lebih utama adalah Pembaharuan data kependudukan di Kabupaten Malaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendataan Meliputi; Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Data Penguna Listrik PLN,Data Pemilik Kendaraan Bermotor, Dan Data pendukung bangunan lainnya. Proses Pendataan Ulang yang melibatkan Dinas terkait Seperti Dispenduk, PU, Keuangan.

Kepala Dinas Sosial, Stanis klau Seran ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026, menjelaskan tujuan dari Pendataan ini untuk pembaharuan data kependudukan di Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Memperingati Hari Pers Nasional 2026; Plt. Kadis PMD Memberikan Hormat Untuk Pers

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru