Malaka,Gardatimor.Id– Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT Melkiades Emanuel Laka Lena, Untuk Pendataan Ulang Penduduk.
Tidak ada Tujuan lain, selain untuk mengetahui jumlah penduduk di Kabupaten Malaka, dan ini merupakan pembaharuan data kependudukan untuk mudah di akses oleh Pemerintah Kabupaten Malaka Melalui Dinas Sosial. Melalui Pendataan Integratif Desa 2026.
Selain itu, untuk memastikan jangan ada konflik terutama bagi penerima bantuan sosial seperti PKH dan Bantuan lainnya. Dan lebih utama adalah Pembaharuan data kependudukan di Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendataan Meliputi; Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Data Penguna Listrik PLN,Data Pemilik Kendaraan Bermotor, Dan Data pendukung bangunan lainnya. Proses Pendataan Ulang yang melibatkan Dinas terkait Seperti Dispenduk, PU, Keuangan.
Kepala Dinas Sosial, Stanis klau Seran ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026, menjelaskan tujuan dari Pendataan ini untuk pembaharuan data kependudukan di Kabupaten Malaka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










