Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 94 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Sosial Stanis Klau Seran. (Foto-red)

Plt. Kepala Dinas Sosial Stanis Klau Seran. (Foto-red)

Malaka,Gardatimor.Id– Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT Melkiades Emanuel Laka Lena, Untuk Pendataan Ulang Penduduk.

Tidak ada Tujuan lain, selain untuk mengetahui jumlah penduduk di Kabupaten Malaka, dan ini merupakan pembaharuan data kependudukan untuk mudah di akses oleh Pemerintah Kabupaten Malaka Melalui Dinas Sosial. Melalui Pendataan Integratif Desa 2026.

Selain itu, untuk memastikan jangan ada konflik terutama bagi penerima bantuan sosial seperti PKH dan Bantuan lainnya. Dan lebih utama adalah Pembaharuan data kependudukan di Kabupaten Malaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendataan Meliputi; Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Data Penguna Listrik PLN,Data Pemilik Kendaraan Bermotor, Dan Data pendukung bangunan lainnya. Proses Pendataan Ulang yang melibatkan Dinas terkait Seperti Dispenduk, PU, Keuangan.

Kepala Dinas Sosial, Stanis klau Seran ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026, menjelaskan tujuan dari Pendataan ini untuk pembaharuan data kependudukan di Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Pjs. Bupati Malaka Ingatkan ASN Harus Jaga Netralitas Sebagai ASN Dilingkup Malaka

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa
Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 
Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa
PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan
Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP
Tasyakuran HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Berikan Penghargaan Bagi Tokoh dan Mitra Strategis
Rayakan HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Perkuat Komitmen Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima
PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Selasa, 28 April 2026 - 12:10 WITA

Tasyakuran HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Berikan Penghargaan Bagi Tokoh dan Mitra Strategis

Selasa, 28 April 2026 - 11:59 WITA

Rayakan HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Perkuat Komitmen Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Berita Terbaru

Polres Malaka Terus Lakukan Sosialisasi Cegah TPPO di Kabupaten Malaka . (Foto-red)

Hukum Kriminal

Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WITA