Empat Bupati Di NTT Memiliki Kekayaan Fantastis! Bupati Belu, Agus Taolin Menempati Urutan Kedua

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 18:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 341 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang, Gardatimor.Id – Informasi Mengenai Empat Kepala Daerah Memiliki Harta Kekayaan Fantastis di Provinsi Nusa Tenggara Timur-NTT.Menjadi Bupati juga merupakan salah satu langkah awal untuk dapatkan jabatan yang lebih tinggi. Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki kekayaan alam yang sangat indah dan juga menjadi tempat tinggal bagi beberapa Kepala Daerah.

Sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN mengatakan, sejumlah Bupati di NTT Berada di posisi paling tinggi dalam urutan kekayaan mereka.

Siapa saja Bupati terkaya di Provinsi Nusa Tenggara Timur?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang dilansir dari Ayobandung.com dari pada Senin 22 Juli 2024, yang mengutip laman LHKPN berikut adalah daftar kekayaan Empat Kepala Daerah terkaya di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023.

Harybertus G.L Nabit

Harybertus G.L Nabit menjabat sebagai Bupati Kabupaten Manggarai pada tahun 2023, Heribertus nabit terdaftar dalam LHKPN dengan total kekayaan melebihi Rp33 miliar yakni sebesar Rp33,1 miliar.

Pada tahun 2023 dia berhasil menjadi Kepala Daerah terkaya di Nusa Tenggara Timur.

Agustinus Taolin

Agustinus Taolin adalah Bupati Kabupaten Belu pada tahun 2023, yang juga dikenal sebagai salah satu Kepala Daerah dengan kekayaan tertinggi kedua di Provinsi NTT.

Sebelum menjadi Kepala Daerah, Agustinus Taolin telah bekerja sebagai seorang praktisi medis.

Jumlah kekayaan yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp 21,8 miliar atau setara dengan Rp 21,8 miliar menunjukkan bahwa dia memiliki harta yang cukup besar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum YGS, Ajukan Praperadilan Polres Malaka, Kasus Pelecehan Seksual Anak di bawah Umur

Kornelius Kodi Mete

Kornelius Kodi Mete sebagai Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Pulau Sumba saat ini Kornelius Kodi Mete menempati posisi nomor 3 dalam daftar Kepala Daerah terkaya di NTT.

Menurut LHKPN catatan menunjukkan kekayaan yang dimiliki mencapai Rp21,1 miliar data ini menunjukkan bahwa kekayaan Kornelius Kodi Mete juga sangat berlimpah.

Edistatius Endi

Edistatius Endi merupakan bupati Kabupaten Manggarai Barat, dan juga dikenal sebagai salah satu kepala daerah dengan kekayaan terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kekayaan yang tercatat dalam LHKPN mencapai melebihi Rp10 miliar yakni sebesar Rp1,4 miliar secara pasti.

Dengan tingkat kekayaan yang begitu besar Edistatius Endi juga menjadi salah satu Kepala Daerah yang sangat berpengaruh di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian, sesuai hasil LHKPN ke empat Bupati atau Kepala Daerah terkaya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Sumber Berita : AYOBANDUNG.COM

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru