Oleh: Niko Sakan
Gardatimor.Id -Dalam Negara Hukum Yang Demokratis, Jabatan Publik Bukanlah Sebuah Hak Istimewa, Melainkan Amanah Yang Diberikan Oleh Rakyat Melalui Mekanisme Konstitusional.
Amanah tersebut menuntut setiap pejabat publik, termasuk anggota DPRD, untuk menjaga kehormatan, martabat, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mereka wakili. Oleh karena itu, penilaian etik terhadap seorang pejabat publik tidak boleh hanya berfokus pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih penting adalah apakah perilaku yang bersangkutan masih mencerminkan kepatutan dan kelayakan sebagai seorang wakil rakyat.
Dalam konteks itu, Badan Kehormatan DPRD memiliki peran yang sangat strategis. Badan Kehormatan bukan dibentuk untuk melindungi individu yang sedang diperiksa, melainkan untuk menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, ukuran penilaiannya tidak cukup hanya berdasarkan legalitas formal, tetapi juga harus mempertimbangkan integritas, kepantasan, tanggung jawab moral, serta dampak perilaku seorang anggota DPRD terhadap citra lembaga di mata publik.
Pertanyaan-pertanyaan etik yang muncul dalam suatu pemeriksaan harus dijawab secara jujur dan objektif. Patutkah seorang anggota DPRD mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi yang dapat memengaruhi pengendalian diri? Patutkah seorang wakil rakyat menggunakan identitas atau kewenangan jabatannya ketika berhadapan dengan tenaga kesehatan atau aparatur pelayanan publik?
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










