Fendi Bere juga menambahkan Bawaslu juga perlu Mencegah Penyalahgunaan Wewenang ASN yang terlibat dalam politik praktis, karena hal ini sangat berisiko jika Oknum ASN menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk mendukung Calon tertentu.
Harapannya Bawaslu Malaka harus menindaklanjuti laporan dari Saudara Eduardus Nahak Bria Terkait dengan keterlibatan Camat Malaka Barat (Remi Bria), yang secara sengaja terjun langsung dalam politik praktis Pilkada Malaka Tahun 2024.
Karena kita semua tahu Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran terhadap ketentuan ini seharusnya dikenakan sanksi yang tegas, termasuk pemecatan atau sanksi administratif lainnya.
Tugas Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh proses pemilu dan pilkada, termasuk memantau keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Bawaslu juga memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










