Malaka,Gardatimor.Id– Augusto Do Carmo (58) ayah dari korban berinisial ESC (28), Mengecam Keras Sikap Pengadilan Militer Yang Dinilai Tidak Transparan Terhadap Putusan Kasus penganiayaan, penelantaran, dan perbuatan asusila.
Kejadian itu, Dilakukan Oleh Oknum Polisi Militer, Moizes Soares Amorin, Terhadap Istrinya (ESC),Yang sudah sah secara Dinas (Nikah Dinas).
Ayah kandung korban (ESC), Agus Combet sapaan akrab, juga sebagai Anggota TNI Aktif berpangkat Sertu saat ditemui dikediamannya, Jumat 20 Maret 2026 menegaskan “Kami dari pihak keluarga menerima informasi putusan lewat via telephone, bahwa Mozes Amorin dipecat, dihukum penjara satu tahun, dan dikenai denda 5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu muncul kekekecewaan dari kami keluarga setelah mendapatkan informasi putusan hukum hanya disampaikan melalui sambungan telepon, bukan melalui dokumen resmi kenegaraan.
“Kami meragukan putusan tersebut karena hanya disampaikan melalui telepon seluler. Seharusnya ada surat resmi yang kami terima dari Pengadilan Militer sebagai bentuk kepastian hukum,” tegas Agus dengan nada kecewa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










