Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 479 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang Oknum PM Di Pengadilan Militer Kupang. (Foto-Ist)

Proses sidang Oknum PM Di Pengadilan Militer Kupang. (Foto-Ist)

Malaka,Gardatimor.Id– Augusto Do Carmo (58) ayah dari korban berinisial ESC (28), Mengecam Keras Sikap Pengadilan Militer Yang Dinilai Tidak Transparan Terhadap Putusan Kasus penganiayaan, penelantaran, dan perbuatan asusila.

Kejadian itu, Dilakukan Oleh Oknum Polisi Militer, Moizes Soares Amorin, Terhadap Istrinya (ESC),Yang sudah sah secara Dinas (Nikah Dinas).

Ayah kandung korban (ESC), Agus Combet sapaan akrab, juga sebagai Anggota TNI Aktif berpangkat Sertu saat ditemui dikediamannya, Jumat 20 Maret 2026 menegaskan “Kami dari pihak keluarga menerima informasi putusan lewat via telephone, bahwa Mozes Amorin dipecat, dihukum penjara satu tahun, dan dikenai denda 5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu muncul kekekecewaan dari kami keluarga setelah mendapatkan informasi putusan hukum hanya disampaikan melalui sambungan telepon, bukan melalui dokumen resmi kenegaraan.

“Kami meragukan putusan tersebut karena hanya disampaikan melalui telepon seluler. Seharusnya ada surat resmi yang kami terima dari Pengadilan Militer sebagai bentuk kepastian hukum,” tegas Agus dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H : Hilaria Hoar Seran Menang Perkara PK

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru