Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 437 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang Oknum PM Di Pengadilan Militer Kupang. (Foto-Ist)

Proses sidang Oknum PM Di Pengadilan Militer Kupang. (Foto-Ist)

Malaka,Gardatimor.Id– Augusto Do Carmo (58) ayah dari korban berinisial ESC (28), Mengecam Keras Sikap Pengadilan Militer Yang Dinilai Tidak Transparan Terhadap Putusan Kasus penganiayaan, penelantaran, dan perbuatan asusila.

Kejadian itu, Dilakukan Oleh Oknum Polisi Militer, Moizes Soares Amorin, Terhadap Istrinya (ESC),Yang sudah sah secara Dinas (Nikah Dinas).

Ayah kandung korban (ESC), Agus Combet sapaan akrab, juga sebagai Anggota TNI Aktif berpangkat Sertu saat ditemui dikediamannya, Jumat 20 Maret 2026 menegaskan “Kami dari pihak keluarga menerima informasi putusan lewat via telephone, bahwa Mozes Amorin dipecat, dihukum penjara satu tahun, dan dikenai denda 5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu muncul kekekecewaan dari kami keluarga setelah mendapatkan informasi putusan hukum hanya disampaikan melalui sambungan telepon, bukan melalui dokumen resmi kenegaraan.

“Kami meragukan putusan tersebut karena hanya disampaikan melalui telepon seluler. Seharusnya ada surat resmi yang kami terima dari Pengadilan Militer sebagai bentuk kepastian hukum,” tegas Agus dengan nada kecewa.

Baca Juga :  PMKRI !! Desak Polres Malaka Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan PKD Weseben

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru