Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 997 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Legorius Vidigal Bria,S.Ip Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

 

 

Oleh; Legorius Vidigal Bria,S.Ip
Alumni, STISIP Fajar Timur Atambua
Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Malaka, Gardatimor.Id– Di tengah Upaya Pemerintah Menata Ulang Sistem Kepegawaian, Muncul Ironi Yang Sulit Dipahami Publik. Di satu Sisi, Pemerintah Daerah Masih Mempertahankan Keberadaan Tenaga Kontrak Daerah.

Namun di sisi lain, terdapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) tetapi hanya menerima gaji sekitar Rp.500.000 per bulan, seperti yang terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Saya merasa sedih melihat postingan salah satu anggota DPRD Kabupaten Malaka yang menuliskan, “Pemda Malaka memberikan gaji paruh waktu sebesar Rp500 ribu per bulan, yang tidak sesuai dengan standar UMR NTT.” Dalam postingan tersebut, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyertakan sebuah tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan Pasal 6 tentang gaji sebagai bahan pendukung.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan dan efektivitas kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPRD Jalan Kaki Bersama Masa Aksi Menuju Kantor Bupati Untuk Minta Pertanggungjawaban Terkait P3K Paruh Waktu

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru