Oleh; Legorius Vidigal Bria,S.Ip
Alumni, STISIP Fajar Timur Atambua
Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Malaka, Gardatimor.Id– Di tengah Upaya Pemerintah Menata Ulang Sistem Kepegawaian, Muncul Ironi Yang Sulit Dipahami Publik. Di satu Sisi, Pemerintah Daerah Masih Mempertahankan Keberadaan Tenaga Kontrak Daerah.
Namun di sisi lain, terdapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) tetapi hanya menerima gaji sekitar Rp.500.000 per bulan, seperti yang terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Saya merasa sedih melihat postingan salah satu anggota DPRD Kabupaten Malaka yang menuliskan, “Pemda Malaka memberikan gaji paruh waktu sebesar Rp500 ribu per bulan, yang tidak sesuai dengan standar UMR NTT.” Dalam postingan tersebut, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyertakan sebuah tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan Pasal 6 tentang gaji sebagai bahan pendukung.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan dan efektivitas kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










