Malaka,Gardatimor.Id– Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Laksanakan Rapat Koordinasi Antara Administrator PLBN Motamasin dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelintasan orang di wilayah perbatasan negara. Pada Rabu, 22 April 2026.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah strategis guna memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan keimigrasian di kawasan PLBN Motamasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun hasil kesepakatan yang akan segera diimplementasikan meliputi;
Pembatasan Akses Gedung Utama PLBN Pengunjung, wisatawan, serta pelaku usaha informal- termasuk pengantar barang, pengemudi ojek, dan pengemudi mobil rental- tidak diperkenankan memasuki gedung utama pelayanan PLBN Motamasin.
Ketentuan ini diberlakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di gedung utama diperuntukkan khusus bagi pelintas batas resmi yang menggunakan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024.
Penempatan Petugas Imigrasi di Gerbang Tasbara Dalam rangka optimalisasi fungsi clearance keimigrasian, akan ditempatkan petugas Imigrasi pada Pos Pengamanan Gerbang Tasbara, yaitu gerbang keluar menuju Timor Leste.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










