Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor) terhadap orang dan alat angkut yang melintas, serta mengawasi aktivitas pengunjung, wisatawan, dan pelaku usaha informal yang menuju Pos Salele, Timor Leste.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024.
Kepala PLBN Motamasin, Engelberthus Klau, S.IP., M.Si, menyampaikan langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara melalui penguatan pengawasan di wilayah perbatasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap pelintasan orang di kawasan perbatasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan tata kelola perbatasan yang tertib, aman, dan tetap memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan di kawasan perbatasan yang dinamis.
Melalui langkah ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat serta ketertiban dan keamanan pelintasan orang di kawasan perbatasan negara, khususnya di PLBN Motamasin, dapat semakin optimal.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










