Malaka,Gardatimor.Id– DPC Peradi Atambua Menjalankan Program Peradi Masuk Desa Merupakan Inisiatif Strategis Untuk Melakukan Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Terkait Penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Yang Mulai Berlaku Efektif pada 2 Januari 2026.
Kegiatan Dengan Program Peradi Masuk Desa DPC Atambua disambut Baik oleh Aparat Desa , Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Anak Muda dan seluruh masyarakat di Desa Oanmane Kecamatan Malaka Barat.
Ketua DPC Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me usai kegiatan di Aula Kantor Desa Oanmane Sabtu 7 Februari 2026, menjelaskan, Peradi Atambua Sosialisasi mencakup pemahaman tentang delik aduan (seperti perzinaan dan kohabitasi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan, sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari program Peradi Masuk Desa, yang merupakan salah satu program strategis dengan tujuan untuk mendekakan layanan serta pemahaman hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat Desa.
Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law atau hukum adat), serta paradigma keadilan restoratif. Program ini menyasar masyarakat umum, tokoh adat, serta perangkat desa agar tidak terjadi kesalahan interpretasi terhadap aturan hukum baru.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










