Kefamenanu,Gardatimor.Id– Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai 1,6 Miliar, di Komisi Pemilihan Umum Daerah Timor Tengah Utara (KPUD TTU), Yang ditangani Kejaksaan Negeri TTU, Hingga Kini Belum Ada Penetapan Tersangka.
Dalam audiensi bersama Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan, Kejari TTU menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti yang diperlukan benar-benar lengkap. Saat ini, tim penyelidik masih mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana Pemilu tersebut.
Menurut pihak Kejari TTU, tahapan penyelidikan merupakan proses penting untuk memastikan apakah benar terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemilu di KPUD TTU. Oleh karena itu, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti yang telah diperoleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sementara melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi,” jelas pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Selain itu, penyidik juga terus memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum dinaikkan ke tahap berikutnya. Pihak Kejari TTU juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. setiap laporan dugaan korupsi akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










