Audiensi Berujung Kekecewaan.
Dalam rangkaian aksi tersebut, PMKRI juga melakukan audiensi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri TTU beserta jajarannya. Marko mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus korupsi dana Pemilu tersebut.
Namun, Kepala Kejari TTU hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan barang bukti untuk penyelidikan lanjutan. Jawaban tersebut dinilai kontradiktif dengan temuan BPK RI yang sudah mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, bahkan disebutkan oknum KPU TTU telah mengembalikan Rp400 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada pengembalian kerugian negara, berarti memang benar ada tindakan korupsi. Tapi jawaban Kejari TTU tidak berdasar dan tidak sejalan dengan temuan BPK..
Situasi audiensi semakin memanas ketika Kepala Kejari TTU tidak mampu memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurut PMKRI, alih-alih menjawab tuntutan massa aksi, Kepala Kejari justru meninggalkan ruangan, oleh karena itu, mahasiswa menilai sebagai bentuk “lari” dari tanggung jawab.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










