Jika tidak disosialisasikan dengan baik, aturan ini bisa disalahpahami dan dikhawatirkan menjadi alat untuk saling mengawasi kehidupan pribadi orang lain.
Mantan Ketua Umum GEMMA Kefa itu, menegaskan hukum seharusnya hadir sebagai instrumen edukatif dan protektif, bukan sebagai alat kontrol sosial yang berlebihan.
Oleh karena itu, keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dinilai sangat krusial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menilai bahwa sosialisasi langsung di desa-desa akan membantu masyarakat memahami batasan hukum, hak dan kewajiban warga negara. Serta mencegah munculnya ketakutan berlebihan akibat informasi yang simpang siur di media sosial.
Selain itu, Ia berharap pemerintah daerah turut bekerja sama dengan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan terutama para Kuasa hukum untuk menciptakan ruang dialog publik terkait penerapan KUHP terbaru.
Dengan sosialisasi yang terbuka dan edukatif, masyarakat akan lebih bijak menyikapi perubahan hukum, dan KUHP tidak akan dipandang sebagai ancaman.
Melainkan sebagai pedoman hidup bermasyarakat yang adil.
Fendy Bere menegaskan bahwa aspirasi ini merupakan bentuk kepeduliannya terhadap pembangunan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Malaka.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










