Kefamenanu, Gardatimor.Id -Merasa Dirugikan Pemilik Akun Facebook Atasnama ‘Milan Milan’ Resmi Dilaporkan Atas Tuduhan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dalam Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/ 193/V/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 10 Mei 2024 lalu tersebut diterima langsung oleh Kanit II SPKT Polres TTU, Aipda Y. Kristophorus Mamoh.
Ferdinandus Klau alias Ferdy Klau Ketika dikonfirmasi Sabtu, 22 Juni 2024 Diri-nya mengatakan telah membuat laporan Polisi secara resmi di Polres TTU dengan Melaporkan Pemilik Akun Milan Milan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik Akun Facebook yang dipolisikan tersebut lantaran menebar kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik yang merugikan diri-nya dan Keluarga.
Dalam Postingan itu, Pemilik Akun Facebook Milan Milan Menuliskan Bahwa “ada seorang petugas rutan Kefa berinisial VK yang sudah punya istri sah tapi masih saja ada hubungan gelap dengan adik dari warga Binaan di Rutan Kefa”
Posting tersebut, merasa sangat merugikan saya secara pribadi dan keluarga sehingga saya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Diri-nya mengaku telah memberikan keterangan kepada Penyidik unit Tipiter Satreskrim Polres TTU bahkan dirinya juga telah mengajukan sejumlah nama sebagai saksi dalam kasus tersebut
Ferdy, juga menambahkan sampai dengan saat ini sejumlah saksi tersebut belum Diberikan undangan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang diadukan di Polres TTU.
Berharap Pihak Kepolisian bisa bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini.
Yakin dan percaya bahwa polisi punya perangkat yang bisa mengungkap keberadaan dari Pemilik Akun Facebook tersebut.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










