8. Mendesak Bupati Malaka untuk menurunkan oknum tersebut dari jabatannya secara tidak terhormat dan menindak tegas pelaku seberat-beratnya
9. Selain itu, oknum kepala sekolah juga sudah menjual 13 pohon jati milik sekolah dengan harga Rp 18 juta tanpa diketahui pemanfaatannya.
Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh 14 orang perwakilan Masyarakat Adat Bani-Bani diantaranya, Martinus Bisik (Suku Manuintem), Yohanes Liko (Suku Abukun), Blasius Manek (Suku Naifio), Paulus Mau Pua, (Suku Bitna’Neus), Arnoldus Asa (Keluarga Korban), Vinsensius Bria (Suami Korban) Antonius Seran (Tomas Tuanmamoron), Kornelis Molo (Tomas Efudini), Kamilus Seran (Bapa Saksi), Anselmus Nana (Ketua Komite SDI Efudini), Servasius Un (Tokoh Pemuda), Margereta Muti (Tokoh Perempuan) dan Dominggus Meak (Aparat Desa). ***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










