PMKRI menegaskan, hingga kini KPU TTU baru mengembalikan sekitar Rp400 juta lebih, sedangkan sisa kerugian negara Rp1,2 miliar belum diselesaikan.
Padahal, batas waktu pengembalian telah jatuh tempo pada 19 Februari 2025.
Menurut PMKRI, meskipun sebagian kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus unsur pidana. Pemalsuan kuitansi dan laporan fiktif yang terjadi tetap merupakan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, PMKRI juga mengecam sikap Kejari TTU yang tidak bersedia menemui massa aksi. Atas kekecewaan tersebut, organisasi mahasiswa ini memberikan ultimatum 3×24 jam kepada Kejari TTU untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan profesional.
PMKRI mengingatkan kasus ini harus menjadi pelajaran agar penyelenggaraan Pemilu di TTU maupun daerah lain tidak kembali dicoreng oleh praktik penyalahgunaan anggaran.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










