Demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan para pekerja.
Ia menegaskan bahwa pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










