RRI Dialog Dengan DPC Peradi Atambua, Untuk Mencegah Terjadinya Human trafficking di NTT

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 464 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Peradi Atambua,  Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me bersama Presenter RRI Atambua Arda Fahik. (Foto- Screenshot dari Youtube RRI)

Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me bersama Presenter RRI Atambua Arda Fahik. (Foto- Screenshot dari Youtube RRI)

Atambua, Gardatimor.Id – Radio Republik Indonesia (RRI), Atambua Berdialog Dengan DPC Peradi Atambua, Untuk Mencegah Terjadinya Kasus Human traficcking Yang Sering Terjadi di NTT Khusus- nya, Kabupaten Belu, TTU dan Malaka.

Radio Republik Indonesia RRI Atambua, Mengundang DPC Peradi Cabang Atambua, Untuk Gelar Dialog Demi Pencegahan Terjadinya TPPO. Dengan Tema” Kupas Tuntas Human trafficking Dari Aspek Pidana”.

Melkinus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, dalam materinya Sabtu, 22 Februari 2025, Menjelaskn tindakan dan pencegahan itu harus terus dilakukan ,seperti yang diatur dalam Undang udang Nomor 1 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, itu memang bukan hanya tanggungjawab pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi berbagai steckholdel, Pemerintah Daerah kemudian masyarakat, LSM dan pihak lain yang berwenang.

Harus ada kolaborasi karena pemerintah tidak bisa menangani sendiri, dan masyarakat juga harus memberikan edukasi betul untuk bisa memahami TTPO itu seperti apa ?.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Selingkuhan Kades Biris Aniaya Istri Sah, Menjalani Pemeriksaan di Polres Malaka

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kolaborasi Pemda TTU dan PMKRI; Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Taekas, Bukti Pemerintah Hadir Untuk Rakyat
Gapura Unik Berdiri Tegak di Desa Taaba, Menyambut dan Memeriahkan HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Wakil Komandan Daerah Angkatan Laut VII, Teguhkan Sinergi Menjaga Perbatasan Negara
Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Anggota DPRD NasDem, Penuhi Keluhan Warga Desa Waderok, Sebanyak 33 Tiang Listrik Siap Ditanam
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru