Oleh karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat gunakan hak dan terdapat pemilih pilih lebih dari 1 kali, maka menurut Hukum itu adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara pada Pilkades Umatoos karena selisihnya hanya 1 suara.
Atas dasar fakta yang ditemukan tersebut, tindakan Tergugat yang mengesahkan dan mengangkat saudara Sergius F. Klau sebagai Kepala Desa Umatoos berdasarkan SK. Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) karena itu harus dibatalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










