Malaka, Gardatimor.Id– Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Yang Dilakukan Oleh Tersangka Yohanes Germanus Seran, Resmi Ditahan Polres Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.IK melalui Kasat Rekrim, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 7 Maret 2025, mengatakan dilakukan penahanan terhadap Joger yang dititipkan di salah satu ruangan di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun dan dijaga Anggota Polres Malaka.
Dilakukan, penahanan titipan (red, pembantaran) setelah dilakukan pemerikasan terhadap Joger di Ruang Unit PPA Polres Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan titipan dilakukan, karena tersangka sementara menderita penyakit berbahaya sebagai hasil pemeriksaan kesehatan pihak medis rumah sakit setempat.
Sesuai pantauan di Markas Polres Malaka, Jumat 7 Maret 2025, Joger memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan yang didampingi Sergy Klau, SH selaku kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarga.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










