Jakarta,Gardatimor.Id– Praktisi Hukum dan Pengamat Politik Agustinus Nahak SH.,MH Apresiasi Terhadap Putusan Mahkama Konstitusi (MK), Nomor 135/PUU – XXII/2024, Yang Memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal.
Hal ini disampaikan Agustinus Nahak melalui Whatsap kamis,3 Juli 2025, Menurutnya, putusan ini merupakan langkah signifikan dalam memutus mata rantai korupsi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Putusan MK ini sangat tepat dan patut diapresiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemisahan pemilu akan mengurangi beban kerja penyelenggara, meminimalisir potensi kelelahan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pemilu secara keseluruhan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










