Jakarta, Gardatimor. Id – Melalui Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, Mendikbud Menetapkan Pemberian Tunjangan Profesi Guru Non ASN.
Namun, tidak semua guru non ASN di Indonesia berhak menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim, tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru non ASN di Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria guru non ASN yang layak untuk mendapatkan tunjangan profesi
seperti yang dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Minggu, 14 Juli 2024, guru non ASN dengan kriteria di bawah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memiliki sertifikat pendidik
Kriteria pertama bagi guru non ASN di Indonesia yang layak menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim yaitu memiliki sertifikat pendidik.
Guru non ASN yang tidak memenuhi kriteria ini dipastikan tidak dapat menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim.
Terdaftar di Dapodik
Kriteria berikutnya bagi guru non ASN di Indonesia yang layak menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim yaitu terdaftar di Dapodik.
Guru non ASN yang tidak memenuhi kriteria ini dipastikan tidak dapat menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim.













