Nadiem Makarim; Tunjangan Profesi Diberikan Kepada Guru Non ASN!! Simak Kriteria-nya

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 169 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto-Istimewa)

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto-Istimewa)

Jakarta, Gardatimor. Id – Melalui Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, Mendikbud Menetapkan Pemberian Tunjangan Profesi Guru Non ASN.

Namun, tidak semua guru non ASN di Indonesia berhak menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim, tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru non ASN di Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria guru non ASN yang layak untuk mendapatkan tunjangan profesi
seperti yang dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Minggu, 14 Juli 2024, guru non ASN dengan kriteria di bawah ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memiliki sertifikat pendidik

Kriteria pertama bagi guru non ASN di Indonesia yang layak menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim yaitu memiliki sertifikat pendidik.

Guru non ASN yang tidak memenuhi kriteria ini dipastikan tidak dapat menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim.

Terdaftar di Dapodik

Kriteria berikutnya bagi guru non ASN di Indonesia yang layak menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim yaitu terdaftar di Dapodik.

Guru non ASN yang tidak memenuhi kriteria ini dipastikan tidak dapat menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim.

 

Baca Juga :  Bupati Malaka Teken MoU Dengan BPMP Provinsi NTT!! Simak Tujuan-nya

Sumber Berita : Klik Pendidikan

Berita Terkait

Tim Dosen Unimor Bersama OMK Proki Sasi, Adakan Pelatihan Produksi Pengemasan Dendeng Sapi Berbasis Potensi Lokal
Pertemuan Terbatas Kepala Cabang P dan K Wilayah II, Kepsek SMA Bateti, Siap Bayar Hak Guru Honorer
Gubernur Melki Laka Lena; Respon Keluhan Guru SMAN Bateti, Terkait Kepsek Tidak Aktif, Rekomendasi BOS Lancar
Kepsek SMAN Bateti,Tidak Pernah Aktif di Sekolah, Rekomendasi Pencairan Dana BOS Lancar
Para Guru Teteskan Air Mata, Minta Gubernur NTT, Berhentikan Kepsek SMA Negeri Bateti
Kepsek Antonius Atok; MPLS SMAN 1 Malaka Barat Besikama, Guru Tidak Wajibkan Untuk Siswa- Siswi Beli Jas
Kapolsek Malaka Barat, Ajak Pelajar Tingkat SMA, Untuk Cegah Judi Online dan NAPZA
Politisi PDI Perjuangan, Wendy Nahak; Perjuangkan Empat Desa Sebanyak 452 Siswa Penerima Beasiswa PIP

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru