Praperadilan Tidak Menghentikan Pokok Perkara! Ketua LPA NTT Dukung Polres Malaka Lanjutkan Penyidikan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 310 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Veronika Ata Ketua LPA NTT. (Foto-Istimewa)

Veronika Ata Ketua LPA NTT. (Foto-Istimewa)

Malaka,Gardatimor.Id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA -NTT), Mendukung Polres Malaka, Untuk Melanjutkan Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tehadap Anak.

Veronika Ata, Ketua LPA NTT melalui rilisan Kamis, 5 Desember 2024, menyebutkan Praperadilan merupakan proses hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penyidikan dan penangkapan.

Karena secara hukum, tujuan Praperadilan untuk menentukan keabsahan penangkapan, penahanan serta status tersangka yang dilakupkan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian. Sesuai prosedur atau tidak?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LPA juga menambahkan Praperadilan tidak bisa membatalkan atau menghentikan pokok perkara dan proses perkara pidana. Keputusan wajib ditentukan dalam persidangan di pengadilan.

Karena itu, LPA NTT mendukung penuh agar Pihak kepolisian Resort Malaka wajib melanjutkan proses penyidikan terkait Pokok perkara pidana yakni tindak pidana kekerasan sexual terhadap anak.

Baca Juga :  PHO Melebihi Batas Kontrak Kerja, PPK; Pekerjaan Tanggul Oanmane Kenakan Denda

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru