Malaka,Gardatimor.Id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA -NTT), Mendukung Polres Malaka, Untuk Melanjutkan Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tehadap Anak.
Veronika Ata, Ketua LPA NTT melalui rilisan Kamis, 5 Desember 2024, menyebutkan Praperadilan merupakan proses hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penyidikan dan penangkapan.
Karena secara hukum, tujuan Praperadilan untuk menentukan keabsahan penangkapan, penahanan serta status tersangka yang dilakupkan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian. Sesuai prosedur atau tidak?.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LPA juga menambahkan Praperadilan tidak bisa membatalkan atau menghentikan pokok perkara dan proses perkara pidana. Keputusan wajib ditentukan dalam persidangan di pengadilan.
Karena itu, LPA NTT mendukung penuh agar Pihak kepolisian Resort Malaka wajib melanjutkan proses penyidikan terkait Pokok perkara pidana yakni tindak pidana kekerasan sexual terhadap anak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










