Hal ini penting, karena selain substansi hukum, saat ini kasus kekerasan sexual terhadap anak sangat marak, belum diimbangi dengan proses penegakan hukum yang memadai.
Semoga semua pihak serius memperhatikan masalah kekerasan sexual dan upaya perlindungan bagi korban.
Untuk diketahui, Pelaku dugaan pidana persetubuhan anak dibawah umur yang beralamat di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman Pelaku merupakan ayah angkat dari korban sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan telah dilaporkan oleh korban SNN ke SPKT POLRES Malaka pada bulan juni lalu, dengan LP/B/132/VI/2024/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2024, Sudah ditetapkan terlapor sebagai tersangka.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










