Malaka,Gardatimor.Id – CJSK (13), Korban Kekerasan S**s**l Mendapatkan Perhatian Serius Dari Pihak Sekolah, Pasca Penetapan Pelaku YGS (45), Sebagai Tersangka.
Pihak Sekolah SMP Swasta di Kabupaten Malaka, Mendukung dan Meminta Polres Malaka, Untuk Tahan Pelaku YGS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pada tanggal 4 Februari 2025 dengan Nomor; SP2HP/13/II/2025/Reskrim. Untuk kepentingan kenyamanan anak didiknya kembali beraktivitas seperti biasa di Sekolah.
Kepala Sekolah RS ketika diminta tanggapan di ruang kerjanya Sabtu 8 Februari 2025, menyampaikan selama ini kami dari pihak Sekolah sudah mendapatkan informasi kejadian itu, kemudian sudah dilaporkan juga di sekolah, tanggal 24 Januari kemarin korban bersama keluarga ke Sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekalian minta izin untuk istirahat di Rumah, sampai Pelaku YGS yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malaka, diamankan dulu atau ditahan karena anak masih trauma.
Karena kasus ini berat, membunuh masa depan anak, maka kami dari pihak Sekolah merasa kecewa dan terpukul yang sementara anak CSJK ini masih dibina untuk berkembang lebih lanjut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










