GMNI Menilai Kebijakan PemDa Malaka Sangat Keliru Soal Tidak Berkantor di Gedung Baru

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 403 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GMNI Cabang Malaka, Agustinus Angki Seran (Foto-Ist)

Ketua GMNI Cabang Malaka, Agustinus Angki Seran (Foto-Ist)

Malaka,Gardatimor.Id – Usai Dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, GMNI Malaka, Menilai Kebijakan PemDa Malaka, Sangat Keliru Soal Tidak Berkantor di Gedung Baru. Dan Lebih Memilih Berkantor di Kantor Lama.

Kantor Bupati Yang Megah di Pusat Kota Betun, Dengan Menghabiskan Anggaran 94.590. 000.000 merupakan Icon dari Suatu Daerah yang sudah diresmikan oleh Mantan Bupati Dr. Simon Nahak S.H. MH, Sejak tanggal 23 Januari 2025.

Melalui Surat Pemberitahuan Yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Fernandus Un Muti tertanggal 24 Februari 2025, Dengan Nomor Surat; Pem. 130 /61 /11/2025, Seluruh Perangkat Daerah Terkait Diminta Untuk Segera Melakukan Pemindahan Peralatan dan Perlengkapan Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemindahan dijadwalkan berlangsung mulai 24 Februari 2025 hingga 1 Maret 2025. Instruksi Pemindahan Peralatan Kerja.

Para Asisten Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah diwajibkan untuk segera memindahkan semua peralatan dan perlengkapan kerja ke Kantor Bupati yang lama.

Baca Juga :  Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru