Korban Kesal Dengan Kinerja Polsek Sasitamean, Membiarkan Pelaku Pengeroyokan Berkeliaran

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 367 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Malaka,Gardatimor.Id – Korban Kesal Dengan Kinerja Polsek Sasitamean Yang Telah Membiarkan Pelaku Pengeroyokan di Desa Builaran Berkeliaran.

Setelah kejadian, korban bersama keluarganya langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Sasitamean, dnegan Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: STPL/02/11/2025/SPKT/Sek. Sasitamean/Res. Malaka, tertanggal 28 Februari 2025. Laporan ini diterima oleh Bripka Yohanes Kamilasi, Kanit Propam Polsek Sasitamean.

Ketiga terduga pelaku Melkianus Yori Nahak (Yori), dengan Gaudensius Manek (Den Nahak), Aloysius Crisensa Mau (Oi Mau).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Christovurson Yanuarius Laka alias Ivon (32), ketika ditemui di kediamannya, di Desa Fatuaruin, Kamis 20 Maret 2025, Dirinya kesal dengan Kinerja Kapolsek Sasitamean, Patut diduga Pihak Kepolisian melindungi pelaku, karena awal kejadian pelaku sudah diamankan di Polsek, hanya karena pihak kepolisian yakinkan Pelaku tidak akan kabur.

Baca Juga :  Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Desa Oinbit, Enam Orang Dugaan Pelaku Lakukan Tindakan Brutal, Hingga Korban Alami Patah Tulang
Kasus Pelecehan Seksual Oknum Komisioner KPU, Polres Malaka Naikan Status Dari Lidik ke Sidik
Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Jalan Talimetan- Wehae, Dugaan Pokja ULP Menyalahi Regulasi Untuk Loloskan Penyedia Tertentu
Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:14 WITA

Jelang HUT Ke- 19, CU Kasih Sejahtera Betun, Gelar Donor Darah dan Kesehatan Gratis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:20 WITA

Demi Menjaga Kesehatan, PLBN Motamasin Fasilitasi Pemeriksaan Malaria Untuk Para Pegawai

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:40 WITA

SPPG Insana Tengah Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Pengawasan dan Implementasi Program MBG

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:52 WITA

Bupati TTU Resmikan Dapur Maubesi, Komitmen Tekan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Selasa, 12 November 2024 - 22:49 WITA

RS. Pratama Wewiku Sudah Kantongi Rekomendasi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:43 WITA

Selain Aksi Donor Darah! JAS Malaka Menyumbangkan Tong Sampah Untuk Pemda

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:55 WITA

JAS Malaka Jelang HUT RI Ke- 79 Gelar Giat Donor Darah! Bentuk Kontribusi Untuk Masyarakat

Senin, 22 Juli 2024 - 20:15 WITA

Rumah Sakit Pratama Wewiku, Sarana Prasarana Telah Tersedia! Menunggu Perbub Untuk IO

Berita Terbaru