Kefamenanu, Gardatimor.Id – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Telah Menetapkan saksi E.M, Sebagai Tersangka.
Tersangka Saksi E.M, selaku mantan Kepala SLB Negeri Benpasi sekaligus penanggung jawab Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 s.d. Tahun Anggaran 2022, sebagai tersangka pada senin, 22 Oktober 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2018 s.d. 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










