Adapun total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










