Malaka,Gardatimor.Id– Kasus Pengeroyokan di Desa Umalawain, Kecamatan Weliman. Tepatnya di Besitaek, Hingga Mengakibatkan Korban (Yulius Bere), Meninggal Dunia Sementara di lidik Polres Malaka.
Berdasarkan laporan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/POLRES MALAKA /POLDA NTT, tertanggal 1 Januari 2026. Resmi Dilaporan Oleh Monika Hoar, warga Dusun Wanibesak A, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Atas Dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama -sama, yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 11.50 WITA.
Kronologi Singkat dari Pelapor
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dalam laporan Polisi, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Betun- Weoe yang beralamat di Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Korban dalam peristiwa ini adalah Yulius Bere, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor yang hingga kini masih dalam penyelidikan (lidik) pihak Kepolisian.
Saat kejadian berlangsung, pelapor diketahui tidak berada di lokasi, melainkan berada di kebun di wilayah Desa Seserai. Pelapor baru mengetahui kejadian sekitar pukul 15.00 WITA, setelah seorang saksi mendatangi dan menyampaikan bahwa korban mengalami pemukulan hingga meninggal dunia.
Setelah menerima informasi tersebut, pelapor segera kembali ke rumah. Korban sempat dibawa ke rumah di Wanibesak dan selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun. Untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menanggapi peristiwa ini, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wanibesak (HIPPERMAWAN) menyampaikan kutukan keras atas tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Almarhum Yulianus Bere.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










