Penelantaran Istri dan 2 Anak, Istri Sah Laporkan Suami RTN di Polres Malaka

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 384 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Malaka,Gardatimor.Id– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Elisabeth Erna Metriana Seran Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berupa Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga ke Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8/27/1/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tertanggal 30 Januari 2026, sekitar pukul 16.01 WITA, bertempat di kantor Polres Malaka.

Dalam laporan itu, Elisabeth Erna Metriana Seran melaporkan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 49 huruf a terkait penelantaran rumah tangga. Terlapor dalam kasus ini diketahui bernama Remigius Tae Nahak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Dugaan Penelantaran

Berdasarkan uraian kejadian yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Kuluoan, RT/RW 016/008, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Saat itu, terlapor diketahui meninggalkan rumah dengan alasan pergi ke sawah untuk bekerja. Namun hingga malam hari, terlapor tidak kembali ke rumah.

Baca Juga :  Polres Malaka Lidik Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia di Desa Umalawain

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru