Pelapor kemudian berusaha mencari keberadaan terlapor dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah orang tuanya.
Pelapor juga mengaku telah meminta terlapor untuk kembali ke rumah. Namun, terlapor menolak bertemu dan hingga saat ini tidak pernah kembali ke rumah, serta tidak memberikan nafkah kepada pelapor maupun anak-anak mereka.
Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur tentang penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka.
Untuk membuat laporan polisi guna mendapatkan perlindungan hukum.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










