Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 194 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Gama Fero. Ferdinand Maktaen S.H, (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Gama Fero. Ferdinand Maktaen S.H, (Foto-Ist)

Atambua, Gardatimor.Id- Penasehat Hukum Menyoroti Prosedural atau non Prosedural penyidik Polda NTT, Dari Rangkaian Peristiwa Upaya Paksa, Bantah Klarifikasi Polda NTT, Apakah Penyitaan Sudah Dapatkan Izin Dari Pengadilan.

Melalui rilisan yang diterima Selasa, 2 Juni 2026, Kuasa Hukum Gama Fero Ferdinandus Maktaen SH, Menjelaskan perlu dijelaskan 3 hal upaya paksa, Penggeledahan dari penggeledahan yang dilakukan mindik apa yang digunakan oleh penyidik.

Apakah telah mengantongi ijin penyitaan dari PN, Jika ini dalam keadaan mendesak dapat dijelaskan kreteria penyidik mengambil kesimpulan keadaan mendesak yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferdi Maktaen, juga menambahkan dari penggeledahan yang dilakukan, kasus sudah dilakukan penyidikan dari beberapa hari lalu apakah penyidik telah menentukan secara spesifik lokasi dan sasaran gledah.

Jika secara spesifik sudah ada apa alasan penyidik tidak melibatkan aparat pemerintah setempat ini perlu dijelaskan.

Karena hasil dari penggeledahan ini dinilai tidak prosudural sehingga efek negatif muncul tidak adanya berita acara yang jelas dan dan tuan rumah mendapat salinan.

Baca Juga :  Kejari TTU Geledah Kantor KPUD dan Rumah Saksi, Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru