Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 77 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Gama Fero. Ferdinand Maktaen S.H, (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Gama Fero. Ferdinand Maktaen S.H, (Foto-Ist)

“Sehingga klien kami merasa kehilangan, Penyitaan Dari penyitaan yang dilakukan kami ingin dijelaskan kepada masyarakat sebagai edukasi hukum.

Apakah penyitaan telah mendapat ijin pengadilan? ini penting karena tentunya dalam mengajukan ijin ke pengadilan ada syarat formil berupa resume yang harus di lampirkan penyidik yang menjelaskan kaitan barang yang disita ada kaitan dengan obyek perkara.

Sehingga disimpulkan wajar dan wajib di sita. Membawa atau menangkap dalam hal ini penyidik telah memindahkan klien kami secara paksa dari suatu tempat ke tempat lain selama 24 jam, Mindik apa yang dipakai oleh penyidik apakah surat perintah membawa atau penangkapan?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena hanya 2 hal ini yg bisa di gunakan penyidik kepada klien kami namun terhadap 2 hal ini ada syarat formil yang wajib dimiliki penyidik. Terkait surat perintah membawa penyidik wajib memanggil klien kami sebanyak 2 kali.

“Dan tanpa alasan klien kami tidak hadir sehingga dipandang perlu dan mendesak penyidik harus memaksa guna pengambilan keterangan.

Terkait penangkapan hal ini dapat dilakukan penyidik terhadap tersangka guna pemeriksaan namun hingga saat ini klien kami tidak pernah dipriksa sebagai saksi dan mendapat penetapan tersangka atau tembusan SPDP.

Dari semua hal yang saya sampaikan diatas kami inginkan Kapolda jelaskan secara terperinci sesuai dengan keterangan Kabid Humas mengatakan telah profesional dan prosudural apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosudural.

Baca Juga :  DPC Peradi Atambua; Memberikan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Desa Oanmane, Dengan Program Peradi Masuk Desa

Kami ingin tranparan karena kami menilai apa yg dijelaskan Kabid Humas tidak sesuai dengan fakta yg terjadi dilapangan yang dialami klien kami Secara langsung.

 

 

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Pelecehan Seksual Oknum Komisioner KPU, Polres Malaka Naikan Status Dari Lidik ke Sidik
Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Jalan Talimetan- Wehae, Dugaan Pokja ULP Menyalahi Regulasi Untuk Loloskan Penyedia Tertentu
Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:08 WITA

Menu MBG di SPPG Seserai dan Webriamata Tidak Bervariasi, Warga Soroti Kualitas Gizi

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:20 WITA

Demi Menjaga Kesehatan, PLBN Motamasin Fasilitasi Pemeriksaan Malaria Untuk Para Pegawai

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:40 WITA

SPPG Insana Tengah Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Pengawasan dan Implementasi Program MBG

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:52 WITA

Bupati TTU Resmikan Dapur Maubesi, Komitmen Tekan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Selasa, 12 November 2024 - 22:49 WITA

RS. Pratama Wewiku Sudah Kantongi Rekomendasi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:43 WITA

Selain Aksi Donor Darah! JAS Malaka Menyumbangkan Tong Sampah Untuk Pemda

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:55 WITA

JAS Malaka Jelang HUT RI Ke- 79 Gelar Giat Donor Darah! Bentuk Kontribusi Untuk Masyarakat

Senin, 22 Juli 2024 - 20:15 WITA

Rumah Sakit Pratama Wewiku, Sarana Prasarana Telah Tersedia! Menunggu Perbub Untuk IO

Berita Terbaru