“Sehingga klien kami merasa kehilangan, Penyitaan Dari penyitaan yang dilakukan kami ingin dijelaskan kepada masyarakat sebagai edukasi hukum.
Apakah penyitaan telah mendapat ijin pengadilan? ini penting karena tentunya dalam mengajukan ijin ke pengadilan ada syarat formil berupa resume yang harus di lampirkan penyidik yang menjelaskan kaitan barang yang disita ada kaitan dengan obyek perkara.
Sehingga disimpulkan wajar dan wajib di sita. Membawa atau menangkap dalam hal ini penyidik telah memindahkan klien kami secara paksa dari suatu tempat ke tempat lain selama 24 jam, Mindik apa yang dipakai oleh penyidik apakah surat perintah membawa atau penangkapan?.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena hanya 2 hal ini yg bisa di gunakan penyidik kepada klien kami namun terhadap 2 hal ini ada syarat formil yang wajib dimiliki penyidik. Terkait surat perintah membawa penyidik wajib memanggil klien kami sebanyak 2 kali.
“Dan tanpa alasan klien kami tidak hadir sehingga dipandang perlu dan mendesak penyidik harus memaksa guna pengambilan keterangan.
Terkait penangkapan hal ini dapat dilakukan penyidik terhadap tersangka guna pemeriksaan namun hingga saat ini klien kami tidak pernah dipriksa sebagai saksi dan mendapat penetapan tersangka atau tembusan SPDP.
Dari semua hal yang saya sampaikan diatas kami inginkan Kapolda jelaskan secara terperinci sesuai dengan keterangan Kabid Humas mengatakan telah profesional dan prosudural apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosudural.
Kami ingin tranparan karena kami menilai apa yg dijelaskan Kabid Humas tidak sesuai dengan fakta yg terjadi dilapangan yang dialami klien kami Secara langsung.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










