Kefamenanu,Gardatimor.Id – Kasus Staf Keuangan Credit Union Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Manejer CU, jugq bertanggungjawab hilangnya uang 500juta lebih itu sesuai dengan fakta – fakta dalam dipersidangan.
Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua orang saksi, Maria Imelda Tunbesi (Manejer KCU Cabang Kefamenanu), dan Teller Maria Gaudensiana Asten
Melkianus Conterius Seran S.H.,MH Penasehat Hukum Iggit Staf Keuangan KCU Cabang Kefamenanu, ditemui, Kamis, 21 September 2023 usai sidang dengar keterangan saksi dirinya menyampaikan melalui pertanyaan -pertanyaan yang disampaikan kepada para saksi terungkap beberapa fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang klien saya Iggit melakukan transaksi dan penarikan itu atas dasar Kuasa Otorisasi yang diberikan oleh Manejer”.
Dan Otorisasi itu dalam bentuk ID sehingga digunakan oleh klien saya untuk melakukan transaksi yang namanya transaksi dana-dana titipan anggota yang dengan nilai 500juta lebih, yang dilakukan berdasarkan Otorisasi yang diberikan oleh Manejer.
Tentu itu semua sudah berlaku secara terus menerus, dan mengenai Otorisasi ini menjadi penting karena untuk apa harus lakukan transaksi terhadap dana titipan anggota itu.
Jadi dana titipan anggota itu bersumber dari dana anggota yang sudah meninggal dan anggota yang telah keluar dari keanggotaan yang dititipkan dalam satu akun nomor 2033 yang didalamnya terisi uang uang itu.
Sehingga ketika ada transaksi maka yang pasti harus ada Otorisasi kalau tanpa Otorisasi yang namanya ID dari Manejer tentu transaksi itu tidak mungkin bisa dilakukan dan itu syarat penting yang dilakukan secara online dalam bentuk aplikasi.
Oleh karena itu, ID berfungsi untuk mengakses data-data yang ada termasuk transaksi dana-dana nasabah itu.
Kemudian minggu depan kalau saksi sudah rampung, bisa dibuatkan kesimpulan, yang ditarik dari fakta -fakta yang terbuka dan terungkap di persidangan baik itu bukti saksi maupun bukti surat.
“Dan kita punya keyakinan klien saya Iggit dalam kasus ini pertanggujawaban itu secara berjenjang tentu Manejer juga turut bertanggungjawab dan itu terungkap persidangan tadi”.
Karena Manejer bertanggungjawab pada seluruh transaksi keuangan baik uang masuk dan uang keluar mencangkupi juga penarikan dana titipan anggota.
Itu sebagai tanggungjawab Manejer dalam hal ini Maria Imelda Tunbesi, dan masih lanjut sidang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
Yang dihadirkan oleh JPU pada tanggal 2 Oktober mendatang. GT_Red


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










