Kefamenanu, Gardatimor.Id – Brigita Videlia Pati, S. Si, Alias Igit Dinyatakan Bebas Demi Hukum, Kasus Dugaan Penggelapan Uang Nasabah di KCU Kasih Sejahtera Kefamenanu.
Didasarkan pada ketentuan Pasal 28 Ayat (4) KUHAP yang berbunyi : “setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, Terdakwa sudah harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum”. Ketentuan tersebut merupakan Written law dan positive law yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Sebelumnya Igit diputus 5 tahun penjara oleh judex factie Pengadilan Tinggi Kupang (Banding) sehubungan dengan kasus dugaan penggelapan uang nasabah di KCU Kasih Sejahtera Kefamenanu sebesar Rp. 526.151.450,-(lima ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










