Kefamenanu, Gardatimor. Id – Kasus Dugaan gelapkan uang 500juta lebih di Credit Union Kasih Sejhatera Cabang Kefamenanu, sesuai dalam persidangan memberikan keterangan di Pengadilan Kefamenanu, harus ikut bertanggungjawab juga.
Penasehat Hukum Terdakwa (Iggit), Melkianus Conterius Seran S.H.,MH usai sidang Senin, 2 Oktober 2023, dirinya menjelaskan tiga orang pimpinan dalam KCU Cabang Kefamenanu, maupun KCU Pusat Atambua, dalam hal ini Jendral Manejer, Manejer Cabang Kefamenanu, dan mantan Kabag Keuangan harus bertanggung jawab juga dalam kasus ini.
Jendral Manejer dalam keterangan saksi di persidangan tadi juga mengatakan Surat “Sakti” itu berisikan otorisasi kewenangan kepada manejer bersama staf secara berjenjang di empat belas cabang KCU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










