Ketua Bawaslu Nadap Betti ketika dikonfirmasi melalui Whatshap Rabu,24 April April 2024 menjelaskan sebelum lakukan rekrutmen Panwaslu Kecamatan Akan dilakukan Evaluasi kinerja terlebih dahulu, sesuai surat yang dikeluarkan nomor; 220/KP.01.00/K/04/2024.
Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta yaitu;
Peserta Existiing yaitu Peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan pemilu tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta pendaftar baru yaitu; Peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf A mengikuti penilaian evaluasi kenirja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malaka, dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










