Peraturan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran, kemudian kalau khusus pidana itu, penanganan khusus dengan menggunakan peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan itu dimuat dalam peraturan bersama.
Nha, terkait dengan Pemeriksaan terlapor itu, dikumpulkan dalam satu tempat, dan Terkait itu sebagai Ketua belum konfirmasi ke teman Komisioner yang lakukan pemeriksaan kemarin (Hilarius Bria Suri), dan sementara sudah lakukan konfirmasi melalui Whatshap tapi belum respon.
Nadap juga menjelaskan, setelah ada respon baru dikonfirmasi balik, karena memang dasarnya bersandar pada peraturan bersama, karena memang untuk penanganan pelanggaran bersama terkait dengan pidanaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi harus konfirmasi dulu apakah yang termuat dalam Berita itu, memang kemarin beliau sebagai pelaksanaan harian, sesuai prosedur atau tidak ? Itu yang perlu disampaikan.
Kemudian soal DKPP, sebagai penyelenggara, ketika ada hal yang dikerjakan tidak profesional sesuai dengan ketentuan, kode etik itu wajarlah.
Bawaslu siap terima, kalau seperti itu Bawaslu siap terima kalau mau di DKPP
Itu haknya sebagai peserta pemilu, jadi tidak apa – apa kalau mau di DKPP laporkan kode etik. Bawaslu siap terima.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










