Dinsos Malaka Gerak Cepat Respon Kebutuhan Mendesak dari Keluarga Korban Kebakaran Rumah

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Bara Bria Editor : BBI Dibaca 165 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis sosial, Marselina Klau bersama semua pihak yang terlibat saat menyerahkan bantuan kepada keluarga korban kebakaran di Desa Litamali. (Foto : Istimewa)

Kadis sosial, Marselina Klau bersama semua pihak yang terlibat saat menyerahkan bantuan kepada keluarga korban kebakaran di Desa Litamali. (Foto : Istimewa)

MALAKA, GardaTimor.Id – Setelah dilaporkan koordinator Tagana Gausensia De Jesus Do Carmo ke Dinas Sosial soal peristiwa kebakaran rumah di Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaak, per senin dini hari, Dinas Sosial Kabupaten Malaka langsung respon.

Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Sosial, turun ke lokasi dan menyerahkan bantuan kepada korban musibah kebakaran rumah di Litamali, Selasa (16/07/2024)

Kepala Dinas Sosial, Marselina Klau mengatakan ” bahwa bantuan yang diserahkan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Malaka dan murni bantuan kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis sosial Marselina Klau menerangkan ” Pasca kejadian, Tagana Gausensia De Jesus Do Carmo, langsung informasikan kepada dinsos Malaka dan selanjutnya kita tindaklanjuti berupa informasi dan koordinasi ke kemensos, Dirjen Linjamsos, Direktur PSKBA, Kapala Dinas Sosial Provinsi NTT, Kabid Linjamsos Provinsi NTT, Kepala Sentra Efata sesuai prosesdur”

Disampaikan Kadis bahwa, bantuan kemanusiaan untuk korban kebakaran 2 KK di Desa Litamali tersebut merupakan bantuan murni dari Pemerintah yang bersumber dari Dit.PSKBS Kementerian Sosial RI, dimana buffer stok ready di gudang Dinas Sosial Kabupaten Malaka.

Kronologi Kejadian Kebakaran Rumah

Awal kejadian pada hari senin pukul 01.30 dini hari,
Tercium bau minyak tahan dari arah belakang dapur,menjelang 30 menit kemudian api sudah membesar, tanpa di sadari oleh pemilik rumah, seketika itu juga pemilik rumah panik dan memanggil para warga sekitar untuk membantu memadamkan api, pemilik rumah berusaha menyelamatkan seisi rumah namun tidam sempat. yang terselamatkan hanyalah barang Pemali di rumah adat dan pakaian di badan dan beberapa perabot rumah tangga. Yang ludes terbakar ada 1 rumah adat dan 2 rumah tinggal.

Baca Juga :  Keluarga Besar DPC PERADI Atambua! Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 79

Seli sapaan akrabnya mengatakan oleh karna itu kita prioritaskan kebutuhan yang mendesak dari keluarga korban kebakaran rumah yakni ; Beras, Makanan siap saji, Family Kids, Kids Ware, peralatan dapur, Terpal, Makanan, Kasur Lipat, Selimut, Beras, Pakaian, yang distribusi langsung dari Dinas Sosial Kabupaten Malaka.

Pihak yang terlibat dalam proses bantuan kemanusiaan ini diantaranya Pemerintah Desa setempat ( Sekdes Litamali) Sekcam Kobalima, Kabid Penanganan Bencana, Tokoh Agama, Dinas Sosia, koordinator Tagana bersama anggota, serta masyarakat Setempat.

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru