Malaka,Gardatimor.id – Pilkada 2024 Sudah Selesai, Namun Dugaan Oknum ASN Yang Terlibat Politik Praktis, Masih Terus Diproses Bawaslu Kabupaten Malaka- NTT.
Dugaan Keterlibatan ASN Yanuarius Tae Seran, Yang Bertugas Sebagai Kepala Bidang (Kabid), Pengelolan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran di Dinas PUPR Kabupaten Malaka.
Sesuai dengan Undang -Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty ketika ditemui di ruang kerjanya Senin 10 Februari 2025, menjelaskan, betul kasus dugaan Keterlibatan Oknum ASN Dalam Perhelatan Pilkada 2024 sementara diproses.
Kasus ASN Terlibat Politik Praktis itu, dilaporkan pada tanggal 27 November, terkait dugaan tidak netral atau terlibat langsung dengan mengantar saksi- saksi Paslon SBS -HMS di Kecamatan Laenmanen.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










